๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ธ๐—ฎ๐—ฏ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ธ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐˜‚ ๐—š๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ฟ ๐—ฅ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฒ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐Ÿณ ๐——๐—ฒ๐˜€๐—ฎ ๐—•๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚ ๐—ฑ๐—ถ ๐—ž๐—ฎ๐—ฏ.๐—ฆ๐—ฒ๐—ธ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐˜‚

๐’๐ž๐ค๐š๐๐š๐ฎ ๐‡๐ข๐ฅ๐ข๐ซ, ๐Œ๐š๐๐š๐ก ๐’๐ž๐ค๐š๐๐š๐ฎ โ€“ Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Pembahasan Draf Raperda Pembentukan Desa di Kabupaten Sekadau yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kamis (4/6/2020). Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fendy bersama Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Abang M. Saleh.

Pada Kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fendy mengatakan bahwa rapat pada hari ini merupakan tahapan pembahasan yang sudah dijalankan ke sekian kalinya selama proses pembentukan Desa yang dimulai dari Desa-Desa Persiapan di Kabupaten Sekadau.

โ€œSebagaimana diketahui bahwa pembentukan Desa Persiapan ini sudah berjalan kurang lebih hampir dua tahun, dimana sampai saat ini sudah kita lalui tahapan-tahapannya sesuai dengan kesepakatan bersama,โ€ kata Fendy.

โ€œuntuk itu pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan terimakasih kepada para camat pada tiga kecamatan yang akan memekarkan beberapa Desanya, kemudian kepada tim fasilitasi tingkat Kabupaten yang sudah secara serius menjalani apa yang telah menjadi kewajiban,โ€ tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa di Kecamatan Sekadau Hilir, Nanga Taman dan Belitang Hilir di Kabupaten Sekadau bahwa terdapat 7 (tujuh) Desa Persiapan yang telah memenuhi tahapan dan ketentuan untuk diubah status menjadi Desa definitif sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Abang M. Saleh menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan pembentukan menjadi Desa definitif sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun didalam permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.

โ€œdalam penataan desa terdapat enam langkah langkah wajib yang harus dipenuhi suatu daerah apabila melakukan penataan desa atau pemekaran desa yaitu pertama jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 500 Kepala Keluarga, kedua harus memiliki kode desa induk, ketiga ketersediaan penduduk, keempat luas wilayah, kelima cakupan wilayah untuk desa baru, keenam yaitu batas wilayah atau peta desa,โ€ jelas Saleh.

Pada rapat tersebut dilakukan sesi diskusi serta tanya jawab antara peserta rapat dengan pimpinan rapat untuk membahas lebih rinci tentang draf raperda pembentukan tujuh Desa di Kecamatan Sekadau Hilir, Nanga Taman dan Belitang Hilir di Kabupaten Sekadau tersebut.

(MadahSekadau/Amd/Edo/Komi)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi