5 Orang Terkonfirmasi Covid-19 Gugurkan Zona Hijau di Kabupaten Sekadau

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Juru Bicara Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Sekadau kembali mengumumkan kasus terbaru terkonfirmasi covid-19 yang sebelumnya telah melaksanakan pemeriksaan swab melalui pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (RT PCR) metode real time yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak.

“Dari 5 sampel yang kita kirim, hasil pemeriksaan swab oleh laboratorium RS Universitas Tanjungpura Pontianak hasilnya positif covid-19,”Ujar Jubir Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Sekadau Henry Alpius dalam press release-nya di kantor Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Sekadau, Senin (12/10/2020).

Adapun 5 orang yang terkonfirmasi covid-19 itu berjenis kelamin laki-laki dan kesemuanya berasal dari Kecamatan Sekadau Hilir. Untuk kasus 11 umur 41 tahun warga asal Desa Sungai Ringin, kasus 12 tahun umur 38 tahun warga Desa Landau Kodah, kasus 13 umur 54 tahun warga Jl.Raya Trans Desa Timpuk, kasus 14 umur 49 tahun warga Jl.Raya Sekadau-Sintang dan kasus 15 umur 39 tahun warga Tanjung Kapuas Desa tanjung.

“Kelima kasus baru terkonfirmasi covid-19 ini diketahui setelah mereka kontak erat dengan pejabat dari kabupaten luar Sekadau yang sebelumnya telah dinyatakan terkonfirmasi covid-19, sehingga kita lakukan swab pada tanggal 29 September 2020,”Ungkap Henry.

“Mereka sudah melaksanakan isolasi mandiri secara ketat dan pada saat ini mereka tidak menunjukan keluhan atau terkonfirmasi covid-19 tanpa gejala,”Pungkasnya.

Selanjutnya, Henry Alpius mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan kontak tracking bagi mereka yang terkonfirmasi. Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat khususnya di Kabupaten Sekadau untuk terus konsisten dan dispilin dalam menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun serta menghindari keramaian serta menjaga jarak. (Madah Sekadau/YD/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi