Sekadau Hilir, MadahSekadau– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pengangkatan Pertama Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau secara resmi dilantik dan dilakukan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan oleh Wakil Bupati Sekadau Subandrio di Gedung Christian Center, Kecamatan Sekadau Hilir, Jumat (13/9/2024).
Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Sekadau Subandrio menyebut momen ini patut disyukuri dan menjadi awal tugas pegawai PPPK dan PNS dalam jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis sebagai abdi negara. Wabup Subandrio tegaskan baik PPPK maupun PNS harus memiliki komitmen sebagai pelayan publik yang harus selalu diteguhkan.
“Saya ucapkan selamat kepada 510 orang yang telah sah sebagai pegawai PPPK dan PNS Kabupaten Sekadau, jangan pernah lupa untuk selalu berkomitmen untuk kepentingan negara dan bekerja dengan sungguh-sungguh,” pintanya.
Dikatakan Wakil Bupati Subandrio, pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional tersebut merupakan salah satu bagian dari kebutuhan organisasi yang bertujuan untuk melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pengembangan karier Aparatur Sipil Negara, sebagai bentuk dari manajemen ASN.
Selanjutnya, Wabup Subandrio menjelaskan bahwa pengambilan sumpah/janji pengangkatan ASN ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelasnya.
“Keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah menjadi lebih optimal dan memiliki sistem kerja yang efektif dan efisien dalam mencapai tujuan organisasi, khususnya Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sekadau,” tambahnya.
Wabup Subandrio menyebutukan, bahwa jumlah PPPK penerimaan tahun 2019, 2021, 2022, dan 2023 berjumlah sebanyak 1.298 orang yang menduduki 64 rumpun jabatan fungsional. Sedangkan yang mengikuti pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional PNS dan PPPK yang dilaksanakan pada saat itu terdiri dari Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan (dokter) 1 orang, Jabatan Fungsional Pengantar Kerja 1 orang, dan PPPK formasi tahun 2019, formasi tahun 2021, formasi tahun 2022, dengan jumlah sebanyak 508 orang, sehingga total seluruhnya yang diangkat sebanyak 510 orang.
“Pengucapan sumpah/janji dalam jabatan fungsional bagi PNS dan PPPK telah dilakukan perhitungan oleh Bapak Bupati dan tim di Pemerintah Daerah dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Oleh sebab itu, pengangkatan PPPK dalam jabatan fungsional pada hari ini didahulukan bagi PPPK yang sudah menjalani masa kontrak lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk PPPK yang baru diangkat dan tahun kontraknya belum sampai satu tahun akan dijadwalkan untuk diangkat dalam jabatan fungsionalnya pada tahun yang akan datang.” jelasnya
Kemudian, pada kesempatan itu Subandrio berharap kepada seluruh ASN yang telah diambil sumpah/janji dalam jabatan fungsionalnya agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal dalam bidang tugasnya masing-masing. Layani masyarakat dengan hati, bekerja secara ikhlas, jangan banyak menuntut, jadilah agen perubahan dalam membantu Pemda mewujudkan Kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera, dan bermartabat serta turut berperan mensukseskan program IP3K.
“Saya berpesan kepada pegawai PPPK dan PNS yang baru saja dilantik, agar dapat menjaga amanah dalam mengemban tugas, dedikasi serta bertanggungjawab. Serta, berkomitmen untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang bersih, transparan dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (MadahSekadau/Bastian/Nikon/Ht)