Mempersiapkan SDM Bidang Pelayanan Penanaman Modal. Memberikan Fasilitasi Kepada PMA, PMDN dan UMKM dalam rangka memantapkan usahanya, memperoleh Kepastian Hukum, Kenyamanan Dan Keamanan Usaha Yang
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Urusan Pemerintahan
Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatannya Kartu Pencari Kerja sebagai berikut : a. Fotocopy KTP sebanyak 1 (satu) lembar b. Fotocopy
Diklat Tatarias Tahun 2019 oleh UPT Latihan Kerja Industri Provinsi Kalimantan Barat menggunakan dana APBD Provinsi yang dilaksanakan di Kabupaten Sekadau, peserta berjumlah 16 orang
Kantor Bupati Sekadau Lantai 2
Jl. Merdeka Timur KM.9,
Desa Bokak Sebumbun, Kec. Sekadau Hilir
Kabupaten Sekadau
+62 564 –
© 2020 Pemerintah Kabupaten Sekadau | Bidang Aplikasi dan Teknologi Informatika | Dinas Komunikasi dan Informatika