Dibuat 6 hari yang lalu
Dilihat 88
Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemda Sekadau melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sekadau Tahun 2025-2029 yang diselenggarakan di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Senin (24/3/2025).
Musrenbang tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Aloysius beserta rombongan perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Musrenbang RPJMD dibuka oleh Bupati Sekadau Aron yang didampingi Wakil Bupati Sekadau Subandrio, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Hermanto serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sekadau Tersia Lili.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan meminta Pemerintah Daerah bisa mengoptimalkan potensi sumber daya alam guna meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kita minta kesadaran para pelaku usaha, investasi, perkebunan, pertambangan untuk ikut bersama-sama dengan Pemerintah dalam membangun Provinsi Kalimantan Barat," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sekadau Aron menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi-misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil dari pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang lalu.
Lebih Lanjut, Bupati menyebut tahapan pembangunan daerah tahun 2026 masuk pada tahap transisi, yaitu mempersiapkan transisi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk lima tahun berikutnya.
"Sasaran utama pada tahapan ini adalah berjalannya proses transisi kepemimpinan daerah dengan baik dan berkualitas yang ditandai oleh terwujudnya visi RPJMD yahun 2021-2026 yaitu terwujudnya Kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat," sebutnya.
Selanjutnya, Bupati Aron berharap agar proses dalam tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2029 dan penyusunan RKPD Kabupaten Sekadau tahun 2026 bisa berjalan dengan baik dan lancar, sehingga target penetapan RPJMD tahun 2025-2029 dan RKPD tahun 2026 dapat dicapai sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Adapun RPJMD memiliki tujuan sebagai rujukan dasar pelaksanaan pembangunan daerah serta menjadi penjabaran secara konstitusi dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati sehingga RPJMD akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana strategis dan rencana kerja setiap perangkat daerah dalam membuat dan menyusun program setiap tahunnya. (MadahSekadau/Amd/Wek/Ht)