Dibuat 6 bulan yang lalu
Dilihat 1,287
Pontianak, Madah Sekadau – Bupati Sekadau Aron menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/3/2025).
Penyerahan LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Sri Haryati di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan digelar di Aula Utama Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan diikuti oleh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan, para bupati dan wali kota, serta sekretaris daerah se-Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan mengucapkan terima kasih atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI selama ini dan senantiasa akan menerima dengan baik pemeriksaan lanjutan LKPD TA 2024.
"Laporan keuangan bukan hanya sekedar angka semata, tetapi juga berupa informasi keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan demi kemajuan pembangunan di Kalimantan Barat. Kami secara konsisten dan terus menerus berupaya, agar informasi yang disajikan dalam LKPD semakin berdaya guna dalam pengambilan kebijakan, bermanfaat lebih luas, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Kalimantan Barat,"jelas Krisantus.
Wagub Krisantus berharap proses kedepan selalu mendapat rahmat dari Allah SWT dan dapat memberi manfaat besar bagi pembangunan masyarakat Kalimantan Barat serta kerja sama yang telah terbina dengan baik selama ini dapat lebih ditingkatkan di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Sri Haryati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota dan jajarannya yang telah menyelesaikan LKPD TA 2024 unaudited tepat waktu.
"Penyerahan laporan keuangan ini sesuai amanat undang-undang, di mana pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah kami menerima laporan ini, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terinci untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar akuntansi,"ujarnya.
"Sesuai dengan amanat pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Audited selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima LKPD Unaudited,"pungkasnya. (MadahSekadau/Sal/Fen/Ht).
Sumber : BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat