Dibuat 1 minggu yang lalu
Dilihat 42
Sekadau Hilir, Madah Sekadau - Bupati Sekadau Aron menyerahkan 3 Raperda untuk dibahas bersama. Tiga Raperda tersebut diantaranya Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah dan retribusi daerah, Ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan air minum Sirin Meragun, dan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan koperasi.
Rancangan perubahan Perda pajak daerah dan retribusi daerah merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang dibahas dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/10215/KEUDA tanggal 29 Desember 2025.
"Berdasarkan hasil evaluasi tersebut tertunag berbagai kebijakan tentang jenis pajak, masa dan tahun pajak, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan, saat terhutan dan wilayah pemungutan, serta jenis retribusi daerah yang disesuaikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2026,"Ucap Bupati Sekadau Aron dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (7/1/2026).
Dalam rapat ini juga juga diserahkan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang perusahaan air minum Sirin Meragun, dimana diketahui bahwa penyertaan modal Pemerintah daerah Kabupaten Sekadau kepada Perumda Sirin Meragun adalah sebesar Rp.126.138.482.887,00 ketetapan ini sesuai dengan surat Keputusan Bupati Sekadau Nomor 028/202/BPKAD/2016 tentang nilai pemindahtananan barang milik daerah kepada perusahaan daerah Air Minum Sirin Meragun.
Dari ketentuan itu, berbeda dengan ketentuan yang tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2021, dimana dalam penyertaan modal tersebut berbeda dengan ketentuan yang tertuang pada Perda nomor 1 Tahun 2021 yaitu penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau kepada Perumda Sirin Meragun adalah sebesar Rp.132.912.344.683,00.
"Selain itu juga terdapat beberapa perubahan lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 23 tahun 2024 tentang organ dan kepegawaian badan usaha milik daerah air minum, sehingga ketentuan-ketentuan terkait organ dan kepegawaian Perumda Sirin Meragun yang tertuang dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 yang belum sesuai dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 perlu disesuaikan,"Ujar Aron.
Dalam rapat tersebut, Aron juga menyampaikan Ranperda Tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan koperasi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan, kepastian dan pemberdayaan kepada umkm dan koperasi.
"Tanpa paying hukum, kita akan sulit memastikan bahwa program, fasilitasi dan kebijakan yang diberikan benar-benar memiiki dasar regulias yang kuat dan sesuai perkembangan kebijakan nasional,"Ungkap Aron.
"Raperda ini menjadi titik penting untuk memberikan perlindungan hukum dan pendampingan yang terstruktur kepada pelaku usaha mikro, mulai dari perijinan berusaha, perlindungan, pemberdayaan, kemitraan, pembiayaan yang diperlukan agar usaha mikro mampu bertahan dan tmumbuh dalam berbagai situasi,"Pungkasnya. (Madah Sekadau/Yd/Wan/Ht)