Dibuat 4 tahun yang lalu
Dilihat 104
Sekadau Hilir, Madah Sekadau - Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Penandatanganan Bersama Naskah Hibah Barang Milik Daerah Berupa Bangunan, yang diselenggarakan di ruang serba guna kantor Bupati, jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kamis (31/1). Kegiatan tersebut dalam rangka sebagai penetapan hibah barang milik Pemerintah Kabupaten Sekadau kepada Instansi Pemerintah pusat yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Sekadau.
Rencana tata ruang merupakan upaya untuk dapat melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan suatu pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan bahwa kegiatan penandatanganan bersama naskah hibah barang daerah berupa bangunan ini adalah salah satu tugas dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat memfasilitasi kinerja dari instansi-instansi vertikal yang ada di Kabupaten Sekadau.
“Sejak Kabupaten Sekadau ini berdiri, kita sudah mulai untuk mambantu instansi-instansi vertikal, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Kodim sesuai dengan aturan yang sudah ada, dan ini juga sebagai upaya untuk menunjang tugas-tugas dari Pemda untuk membangun fasilitas yang dibutuhkan oleh instansi terkait,” Jelas Rupinus.
Barang dan bangunan yang dihibahkan kepada beberapa Instansi Pemerintah Pusat tersebut ialah berupa, Pembangunan Gedung Sabhara Polres Sekadau, Pematangan lahan Polsek Ng.Taman, Pembangunan jalan lingkungan jl.Maulana Ibrahim, Pembangunan gudang alat bukti Kejaksaan Negeri Sekadau, Pembangunan Pagar Koramil Sei Ayak, Penataan halaman Koramil Ng.Taman.
Penandatanganan Bersama Naskah hibah ini adalah upaya Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sekadau dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Sekadau yang berkualitas, implementatif dan partisipatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan peraturan pelaksanaannya.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR), Akhmad Suryadi menjelaskan adanya ketidak sesuaian dalam pola tata ruang yang terdapat di dalam pembahasan RTRW yang sebelumnya telah dibahas pada tahun 2018 lalu.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan kajian Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 yang sudah kita kaji sebelumnya pada tahun 2018, hasil akhir dari pada kajian tersebut dalam konsisi RTRW kita denga skor 53,3, sedangkan untuk kondisi baiknya itu dengan skor 85, berarti kondisi RTRW kita dengan kondisi yang buruk,” Ungkap Akhmad Suryadi.
“Adanya ketidak sesuaian pola tata ruang itu yang akan menjadi perhatian, jadi penyusunan dan kajian ini tahap selanjutnya akan kita tindak lanjuti dengan skor ini menjadi peninjauan kembali terhadap peraturan daerah yang sudah di tentukan,” Tambahnya.
Diakhir acara Bupati Sekadau menandatangani nasakah hibah atau MOU perjanjian bersama Kepala-Kepala Instansi penerima hibah barang dan bangunan didepan para tamu undangan yang hadiri pada kegiatan tersebut, serta dilanjutkan dengan foto bersama. (MadahSekadau/Achmad)