Default
Berita 25 Jun 2024

Diskominfo Sekadau Gelar Rapat Pembahasan Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Untuk Pendirian Tower Radio Rapi Sekadau

Achmad Sidrotul Muntaha, S.Kom

Dibuat 1 tahun yang lalu

Dilihat 43

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Pembahasan Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Untuk Pendirian Tower Radio yang dilaksanakan di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sekadau, Selasa (25/6/2024).

Pada kesempatan itu, Plh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau Suparmo mengatakan bahwa diadakannya pertemuan rapat ini adalah tindak lanjut dalam pembahasan perjanjian pinjam pakai tanah untuk pendirian tower radio pancar ulang Radio Antar Penduduk Indonesia Wilayah 13 Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat.

“Dalam hal pembiayaan pendirian tower radio pancar ulang Radio Antar Penduduk Indonesia Wilayah 13 Kabupaten Sekadau berasal dari APBD Kabupaten Sekadau pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau Tahun 2024 tetang Pelayanan Hubungan Media,” ujar Suparmo.

Lebih lanjut, Plh Kepala Dinas Kominfo tersebut mengungkapkan Bahwa dalam hal kepemilikan asset. Tower radio pancar ulang Radio Antar Penduduk Indonesia Wilayah 13 Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat yang dibelanjakan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau pada pengadaan tahun 2024 akan diserahkan  pada pihak ketiga dalam hal ini RAPI Sekadau.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau Hartono menjelaskan bahwa Pendirian Tower repeater memiliki peran vital dalam memfasilitasi komunikasi melalui radio sebagai saluran utama untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat Kabupaten Sekadau. Terutama, dalam hal tanggap bencana di area yang sulit dijangkau oleh sinyal telepon seluler.

“Manfaat lainnya yaitu mulai dari komunikasi dalam situasi bencana, operasi pencarian dan penyelamatan (SAR), kegiatan Kepramukaan, hingga acara kemasyarakatan,” jelas Hartono.

Selain itu, sambung Hartono, dalam kondisi darurat seperti bencana alam, peran penting tower repeater ini semakin terlihat jelas.  Ketika komunikasi melalui jalur umum seperti telepon dan seluler terputus, sehingga alat ini masih mampu berfungsi dengan baik.

Adapun tujuan pendirian tower radio pemancar ulang Rapi Sekadau adalah untuk membantu komunikasi melalui radio sebagai akses informasi kepada masyarakat Kabupaten Sekadau dalam hal  tanggap bencana, terutama daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh sinyal telepon seluler.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Kabupaten Sekadau Erwan dalam pernyataanya mengatakan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pinjam pakai barang milik daerah hanya dapat dilaksanakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Sebut Erwan, dalam hal pengelolaan kemitraan pihak ketiga berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 maka pemanfaaatan aset milik pemerintah daerah dalam bentuk sewa. "Jadi untuk pinjam pakai hanya bisa dilakukan antar pemerintah, tetapi jika oleh mitra pihak ketiga maka dalam bentuk pemanfaatan atau bentuk sewa," ujarnya. Lanjut Erwan, Pelaksanaan Pinjam Pakai oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang sebagaimana dimaksud di atas dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Bupati.

Sementara itu Sekretaris Inspektorat Sukaran, dalam penyampaiannya menyarakan kepada pihak Rapi Sekadau dalam hal pendirian tower pemancar radio Rapi sebaiknya dibangun di atas tanah milik Pemerintah daerah dalam dalam bentuk pemanfaatan atau bentuk sewa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hadir pada rapat tersebut, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sekadau Sukaran, Kepala Bidang Aset dan BMD BPKAD Kabupaten Sekadau Irwandi Vettra, Wakil Ketua RAPI Sekadau Asmuni beserta anggota serta Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sekadau Denni Saputra. (MadahSekadau/Amd/Ht)

Related Posts

Tingkatkan Sinergisitas, Kejari Sekadau dan Dinas Perdagangan Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

Tingkatkan Sinergisitas, Kejari Sekadau dan Dinas Perdagangan Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

Read more
Default

Gelar Pleno Terbuka, KPU Sekadau Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan 30 Anggoa DPRD Terpilih

Read more
Default

Bupati Aron Buka Rapat Pleno (TPAKD) Kabupaten Sekadau

Read more