Berita
19 Jul 2024
DPRD dan Pemkab Sekadau Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023
Faizal Nur Alim, S.Kom
Dibuat 9 bulan yang lalu
Dilihat 110
Sekadau Hilir, Madah Sekadau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Persetujuan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan ke 3 tahun 2024, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sekadau Radius, di ruang rapat paripurna DPRD Sekadau, Rabu (17/07/2024).
Dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, masing-masing Fraksi satu persatu menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2023.
Bupati Sekadau, Aron, mengatakan dalam sidang paripurna hari ini, telah disimak dan saksikan bersama pandangan, pendapat dan saran yang disampaikan anggota dewan yang terhormat melalui pendapat akhir fraksi-fraksi dan penandantangan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Sekadau dengan Pemerintah Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023.
"Saya meminta kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau agar dapat menindaklanjuti dan melakukan upaya serta langkah strategis dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang melayani dengan sepenuh hati, bersih, cepat, transparan, mudah dan akuntabel kepada seluruh masyarakat serta mewujudkan pelayanan publik yang menstimulasi kelahiran inovasi di berbagai bidang,"Ucapnya.
Selanjutnya, Bupati Aron mengatakan Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 196 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, maka Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berikut rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi.
"Proses ini merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2023, dan kita patut bersyukur, melalui proses ini kita menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sekadau telah diselenggarakan dengan baik,"Ungkapnya.
Pada kesempatan itu juga Bupati Aron mengajak semua pihak untuk terus membangun komitmen dan melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang meliputi penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertangungjawaban, dan pengawasan keuangan serta mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan begitu, sinergi pengelolaan keuangan pusat dan daerah akan terwujud serta berorientasi pada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi secara makro dan penciptaan lapangan kerja,"Pungkasnya. (MadahSekadau/Sal/Ht).