Dibuat 4 tahun yang lalu
Dilihat 69
Sekadau Hilir, Madah Sekadau - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau melakukan pemusnahan KTP Elektronik yang sudah rusak maupun invalid, Kamis (20/12). Pemusnahan KTP tersebut dilaksanakan diarea fasilitas Incineator (Smokeless) RSUD Sekadau.
Adapun jumlah KTP Elektronik yang dimusnahkan adalah sebanyak 4.375 keping blanko yang percetakannya dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2018.
Wakil Bupati Sekadau, Aloysius mengatakan bahwa pemusnahan KTP Elektronik tersebut merupakan instruksi langsung dari Kemendagri Republik Indonesia, karena hal tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan maraknya kejadian tercecernya KTP dibeberapa waktu yang lalu. Ia juga menyampaikan bahwa KTP yang dimusnahkan tersebut adalah KTP yang sudah rusak atau invalid.
”Untuk KTP yang kita musnahkan memang ada yang rusak, invalid, atau sudah ada pergantian data. Jadi inilah yang kita musnahkan, karena takut KTP tersebut disalahgunakan, kita harapkan dengan pemusnahan ini paling tidak Kabupaten Sekadau sudah ikut berpartisipasi dalam mengamankan jumlah data kependudukan,”Ungkap Aloysius.
“KTP yang kita musnahkan ini sebenarnya ada juga KTP lama yang cetak pertama, jadi tidak semuanya itu EKTP sebenarnya. Maka kita minta kepada masyarakat yang masih menggunakan KTP lama agar mengganti ke KTP Elektronik,”Tambahnya.
Pemusnahan KTP tersebut dengan cara dibakar menggunakan mesin fasilitas Incineator (Smokeless) milik Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Sekadau Aloysius, Sekda Kabupaten Sekadau Zakaria, Pihak TNI/Polri, serta pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau. (Madah Sekadau/Yandi)