Dibuat 1 minggu yang lalu
Dilihat 46
Sekadau Hilir, Madah Sekadau - Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sekadau Tahun 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Sekadau, Rabu (7/1/2026),
Kegiatan tersebut uga dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Para Staf Ahli, Para Asisten, Perwakilan Forkopimda, Para Kepala OPD, Para Kepala Instansi Vertikal, Para Camat Se-Kabupaten Sekadau, Para Kabag, Perwakilan OPD, Para Lembaga Keuangan, Para Perwakilan Organisasi Keagamaan/Profesi/Kepemudaan Wanita, Tokoh Masyarakat dan Tamu Undangan Lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sekadau, Aron, mengatakan bahwa Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2027 merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 80. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa rancangan awal RKPD wajib dibahas bersama kepala perangkat daerah dan para pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan serta saran penyempurnaan.
"Penyusunan RKPD tahun 2027 merupakan tahun perencanaan kedua dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Sekadau Tahun 2025–2029. Pada fase ini, kita memasuki tahap optimalisasi, yakni mengoptimalkan setiap sektor pembangunan menuju masyarakat Kabupaten Sekadau yang unggul, sejahtera, dan bermartabat,"Ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses pencapaian target pembangunan daerah tahun 2027 didukung oleh 30 urusan pemerintahan, yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, serta urusan pilihan. Selain itu, terdapat 10 unsur pendukung yang meliputi unsur pengawasan, penunjang, kewilayahan, dan pemerintahan umum.
Lebih lanjut, Aron menyampaikan bahwa terdapat 212 program rencana strategis (Renstra) yang akan dilaksanakan oleh 34 perangkat daerah, dua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) rumah sakit, 13 UPTD puskesmas, serta satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sirin Meragun.
"Pelaksanaan forum konsultasi publik ini diharapkan menjadi media pembentukan komitmen seluruh stakeholder agar terjalin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati Aron menegaskan, masukan dan saran dari berbagai pihak sangat penting agar program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar tepat sasaran. Seluruh program diharapkan selaras dengan target indikator kinerja utama, Indikator Kinerja Kunci (IKK), serta Indikator Kinerja Daerah (IKD) sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Sekadau Tahun 2025–2029.
"Dengan perencanaan yang matang dan partisipatif, RKPD tahun 2027 diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dan isu strategis pembangunan daerah," tegasnya.
Ia juga memaparkan bahwa tahapan selanjutnya dalam penyusunan RKPD meliputi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD di tingkat kecamatan, Forum Perangkat Daerah, Musrenbang RKPD Kabupaten, Musrenbang RKPD Provinsi, hingga Musrenbang Nasional.
"Seluruh rangkaian tahapan tersebut akan dilalui sebelum RKPD Kabupaten Sekadau ditetapkan pada bulan Juni 2026,"Pungkasnya (MadahSekadau/Sal/Nopi/Ht).