Berita 10 Oct 2025

Pemkab Sekadau Gelar Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang Jasa

Hermanto, S.Sos

Dibuat 2 minggu yang lalu

Dilihat 63

Sekadau Hilir, Madah Sekadau - Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 dan pelaksanaan E-purchasing serta bimbingan teknis dalam E-purchasing dan Bimbingan teknis pelaksanaan merket sounding & market confirmation di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Lantai Dua Sekadau, Rabu (08/10/2025).   Kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa, menyampaikan pengadaan barang/jasa Pemerintah merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan pelayanan publik yang efektif.

"Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden nomor 16 Tahun  2018 tentang pengadaan barang /  jasa pemerintah terus malakukan penyempurnaan Regulasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan, teknologi  dan tuntutan transparansi,"Ucapnya.

"Sampai munculnya perubahan peraturan Presiden nomor 46 Tahun 2025 yang sekarang yang berdampak lansung pada tata kelola pengadaan barang dan jasa di pemerintah khususnya di Kabupaten Sekadau,"Tambahnya.

Lebih lanjut, Mohammad Isa berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 ini dapat meningkatkan kapasitas Aparatur dan mendorong partisipasi penyedia local.

"Harapannya, dengan adanya sosialisasi ini kita sama-sama dapat mewujudkan Kabupaten Sekadau yang Unggul, Sejahtera dan Bermartabat,"Pungkasnya. (MadahSekadau/Hm/Ht).

Related Posts