Belitang Hilir, Madah Sekadau - Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar Penilaian Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Kalbar Tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Ayak Satu Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kamis (24/10/2024).
Pelaksanaan Penilaian Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Pimpinan KPK Nomor: B/3698/DKM.01.02/80-84/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 hal Tindak Lanjut Pelaksanaan Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi dan Nomor: B/5712/DKM.01.02/80-8/09/2024 tanggal 3 September 2024 hal Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Dewi Ginasari selaku Inspektur Pembantu III Inspektorat Provinsi Kalbar menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar telah melaksanakan Bimbingan Teknis Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi kepada Desa yang telah diusulkan di setiap Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 22 Februari 2024.
"kita telah melakukan penilaian Desa Anti Korupsi Tahun 2023 di bulan November yang mana Kabupaten Sekadau sudah mengusulkan ke Provinsi yaitu tiga desa dan hasil penilaian dari tahun 2023 kemarin bahwa yang paling tertinggi dari desa adalah Desa Sungai Ayak 1 itu di tahun 2023 dengan nilai 56,” jelas Dewi.
"Oleh karena itu Bapak Ibu sekalian kami sangat berharap pada momen kali ini Bapak Ibu nilainya bisa meningkat Karena sekarang kita bukan lagi pembinaan lagi tapi penilaian berdasarkan pedoman penilaian Desa Antikorupsi bahwa desa yang bisa ditetapkan menjadi Desa anti korupsi itu dengan minimal nilainya mencapai angka 90," ungkapnya.
Selanjutnya, Inspektur Daerah Kabupaten Sekadau Awan Yudha Setiawan mengucapkan terimakasih kepada Inspektorat Provinsi Kalbar sebagai tim penilai desa antikorupsi yang telah berkenan hadir di Desa Sungai Ayak Satu Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.
Menurut Awan, sejatinya tata kelola desa yang baik memiliki ciri yaitu memiliki partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabelitas dalam pengelolaan keuangan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Hal ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk selalu menunjukan nilai-nilai kejujuran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik di Kabupaten Sekadau," ucap Awan.
"Mudah-mudahan desa sungai ayak satu bisa mendapat predikat desa antikorupsi yang akhirnya dapat memberikan nama yang harum bagi pemerintah desa di Kabupaten Sekadau.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Ayak Satu Nur Ilham mengucapkan terima kasih kepada tim penilaian dari provinsi yang telah hadir di desa kami tim penilaian dari kabupaten Sekadau yang telah hadir di desa kami jikalau terdapat kekurangan kehilangan di dalam pelaksanaan ini baik dari awal kegiatan sampai dengan akhir kegiatan.
"Karena kegiatan ini baru pertama kali kami laksanakan, tentunya saya rasa banyak kekurangan-kekurangan di dalam penilaian nantinya, kami mengharapkan bimbingan serta bantuan motivasi dari rekan-rekan tim penilaian dari Inspektorat Provinsi Kalbar agar kami dari Pemerintah Desa bisa dinilai sekaligus dibimbing untuk melanjutkan tahapan penilaian ini ke tingkatan yang lebih baik," ujar Ilham.
Adapun desa-desa per Kabupaten yang terpilih untuk mengikuti penilaian desa Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Barat yaitu:
- Desa Jeruju Besar Kabupaten Kubu Raya.
- Desa Kuala Senapan Kabupaten Mempawah.
- Desa Goa Boma Kabupaten Bengkayang.
- Desa Sempadian Kabupaten Sambas.
- Desa Nyanyi Kabupaten Landak.
- Desa Tunggal Bakti Kabupaten Sanggau.
- Desa Sungai Ayak Satu Kabupaten Sekadau.
- Desa Dak Jaya Kabupaten Sintang.
- Desa Tanjung Niaga Kabupaten Melawi.
- Desa Titian Kuala Kabupaten Kapuas Hulu.
- Desa Sungai Awan Kiri Kabupaten Ketapang.
- Desa Wonorejo Kabupaten Kayong Utara.
(MadahSekadau/Amd/Wek/Sal/Ht)