Dibuat 2 minggu yang lalu
Dilihat 72
Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Sebanyak 458 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau formasi tahun 2024 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Sekadau Aron, S.H. di halaman Kantor Bupati Sekadau, Kamis (9/10/2025).
Acara Penyerahan Surat Keputusan Bupati Sekadau PPPK Tahap II ini dihadiri oleh Bupati Sekadau Aron, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa, Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Sekadau, Serta para kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Radius dalam laporannya menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau pada formasi tahun 2024 Tahap II, dari jumlah formasi tersebut yang mendaftar sebanyak 587 pelamar, kemudian yang dinyatakan lolos sebanyak 458 orang, sementara yang tidak mendapatkan penempatan sebanyak 126 orang, tetapi mereka tetap masih mendapatkan slot untuk PPPK paruh waktu, dan di antaranya terdapat 3 pelamar yang mengundurkan diri.
Pada kesempatan yang sama , Bupati Sekadau menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada panitia penyelenggara seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Tahun 2024 yang telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik.
Bupati Sekadau Aron berharap kepada 458 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau formasi tahun 2024 yang sudah menerima SK agar dapat bekerja keras, taat aturan serta terus mengembangkan diri untuk dapat menyesuaikan dan mengikuti perkembangan karena kedepannya tantangan yang semakin hari semakin komplek.
“Bapak .Ibu sebagai PPPK harus dapat menjadi contoh yang baik serta turut mengedukasi masyarakat yang ada disekitar kita, dapat bekerja dengan lebih baik, bersemangat, dan bertanggung jawab. Tunjukan kinerja terbaik, karena saudara sekalian adalah orang orang terpilih," ujarnya
Pada kesempatan itu, Bupati Aron membeikan ucapan selamat 458 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau formasi tahun 2024 menerima Surat Keputusan (SK). "Jadikan momentum ini untuk menandai meningkatnya tanggung jawab saudara dalam melaksanakan amanah," pesannya. (MadahSekadau/fachry/erwin/WEK/Ht)