Berita 27 May 2020

PTSL untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat di Kabupaten Sekadau

Super Admin, M.A.P

Dibuat 5 tahun yang lalu

Dilihat 220

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Kabupaten Sekadau melaksanakan sosialisasi dan dukungan penguatan tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), yang diselenggarakan di ruang serbaguna kantor Bupati Sekadau, Senin (23/4/2018).



Pemerintah mencanangkan program percepatan pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah secara sistematis lengkap sampai dengan tahun 2025. Kegiatan Ini merupakan bagian dari program Nawacita Presiden Rupublik Indonesia dan juga termasuk dalam program statistik nasional. 


Perlunya dilakukan percepatan penetapan hak dan pendaftaran hak tanah untuk pemberian jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat khususnya. 


“Kepastian hukum dan kepastian hak, itu yang kita harapkan. Secara teknis pertanahan kita mengejar Desa lengkap, dimana dalam satu kawasan Desa telah terpetakan secara keseluruhan bahkan sedapat mungkin bisa di sertifikatkan secara keseluruhan,” Ungkap Kepala BPN kanwil Sekadau, Zulfitriansyah. 


Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah kegaiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak di semua objek. Pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik dalam satu wilayah Desa/Kelurahan atau setingkatnya, dengan tujuan untuk menciptakan Desa lengkap, Kecamatan Lengkap, dan Kabupaten lengkap. 


“Pada Tahun 2017, Kabupaten Sekadau melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, mendapat target kegiatan sebanyak 4.250 bidang, dan realisasi sebanyak 3.905 bidang yang terletak di Desa Tinting Boyok, dan Desa Perongkan. Untuk Tahun 2018, Kabupaten Sekadau mendapat target 4.750 yang akan dilaksanakan di 7 Desa dalam 3 Kecamatan,” Ujar Bupati Sekadau, Rupinus. 


“Dengan target ini, maka kami akan memberikan dukungan dan penguatan berupa pengaturan, penetapan, mengganggarkan besaran biaya yang diperlukan,” Pungkasnya. 


Sosialisasi tersebut, sebagai tindak lanjut dari intruksi Presiden Republik Indoneisa No.2 Tahun 2018 Tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap diseluruh wilayah Republik Indonesia. (madahsekadau/yandi/dapit/halim)


Related Posts

Bupati Sekadau Aron Hadiri Acara Adat Batas Negeri Kusuma Negara ke V Tahun 2024

Bupati Sekadau Aron Hadiri Acara Adat Batas Negeri Kusuma Negara ke V Tahun 2024

Read more
Wabup Sekadau Subandrio Buka Rakor BKM Kab Sekadau 2024

Wabup Sekadau Subandrio Buka Rakor BKM Kab Sekadau 2024

Read more
Sekda Sekadau Bersama Forkopimda Tinjau Pelaksanaan Pemungutan Suara

Sekda Sekadau Bersama Forkopimda Tinjau Pelaksanaan Pemungutan Suara

Read more