Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Pelaku Usaha Mikro Kecil di Kabupaten Sekadau

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau melaksanakan Bimbingan Teknis perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui online single submission (OSS-RBA) berbasis resiko kepada pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Kabupaten Sekadau, yang dilaksanakan di Aula Gedung PKK, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (8/9/2021).

Bimbingan tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio didampingi Kepala Dinas PMPTST dan Naker dan Ketua GOW Kabupaten Sekadau.

Dalam dunia usaha besar maupun kecil perizinan usaha merupakan aspek yang paling penting dalam menjalankan suatu bisnis.

Dalam sambutannya, Subandrio menyampaikan pentingnya mengurus perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil di Kabupaten Sekadau.

“Saya mengingatkan Pentingnya mengurus izin usaha bagi pelaku usaha mikro kecil agar para pelaku usaha mendapatkan jaminan perlindungan hukum serta memudahkan dalam mengembangkan usaha dan memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah,”ucapnya.

“melalui kegiatan bimbingan teknis ini saya berharap dapat mendorong para pelaku usaha di kabupaten sekadau memahami dan menyadari betapa pentingnya memiliki perizinan berusaha,”harapnya.

Pada akhir acara dilakukan penyerahan Sertifikat Izin Usaha kepada peserta Pelaku Usaha di Kabupaten Sekadau dan foto bersama Wakil Bupati Sekadau bersama seluruh peserta. (MadahSekadau/Edo/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi