Buka Kegiatan Penyuluhan Hukum, Sekda Harap Pengelolaan Dana Desa Dapat Tepat Sasaran

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama Kejaksaan Negeri Sekadau menggelar kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (2/3/2023).

Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum tersebut di buka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zein Yusri Munggaran, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sabas serta Kepala Seksi Intelijen, John Christian Lumban Gaol dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, M. Nur Suryadi.

Program penerangan dan penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan rutin di laksanakan sebagai bagian dari fungsi dan tugas Kejaksaan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat akan hukum dikalangan perangkat desa.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengatakan bahwa dengan adanya Undang-undang Nomor 6 tahun 2004 Tentang Desa yang disebut juga dengan Undang-undang Desa telah memberikan kewenangan besar kepada desa, diantaranya adalah kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018.

“dengan berlakunya undang-undang desa, Pemerintah juga memberikan bantuan berupa transfer dana desa yang diharapkan akan dapat meningkatkan kapasitas keuangan desa selain dari alokasi dana desa,” ungkap Isa.

Selain itu, ia menambahkan meskipun desa mempunyai hak dalam dana desa dan alokasi dana desa namun harus memiliki kewajiban yang dimana harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“ini terkait pertanggungjawaban yang benar-benar perlu dipahami serta dilaksanakan dengan dasar yang sesuai. Maka untuk ini para kepala desa di undang untuk mengikuti kegiatan ini biar nanti pelaporannya dapat dipahami yang diharapkan pengelolaan dana desa dapat lebih tertib serta tepat sasaran,” tambah dia.

Sementara itu, Kajari Sekadau, Zein Yusri Munggaran menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu program kerja Bidang Intelijen dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat yang diharapkan masyarakat dapat mengaplikasikan pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari hari.

“Korupsi merupakan suatu perbuatan yang sengaja dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan ataupun kewenangan untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok tertentu dengan melawan hukum dan bertentangan dengan nilai – nilai maupun prinsip – prinsip moral,” jelas Zein Yusri.

Adapun materi yang dipaparkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau tentang Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Desa tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sekadau.  (MadahSekadau/Amd/Wan/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi