Bupati Menyerahkan Bantuan Sertifikat Redistribusi Tanah di Desa Boti Kecamatan Sekadau Hulu

Sekadau Hulu, Madah Sekadau – Penyerahkan bantuan Sertifikat Program Redistribusi Tanah tahun anggaran 2019 kepada masyarakat Kecamatan Sekadau Hulu yaitu, Desa Boti, Desa Mondi dan Desa Nanga Biaban, dilaksanakan dihalaman Kantor Desa Boti, Jumat (14/2). kegiatan penyaluran bantuan ini di serahkan langsung oleh Bupati Sekadau, Rupinus.

Redistribusi adalah pembagian tanah yang dikuasai oleh Negara dan telah ditegaskan menjadi Landreform yang diberikan kepada para Petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan pada Peraturan Pemerintah No 224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian.

Seperti kita ketahui bahwa Kementerian Agraria dan tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga yang diserahi tugas oleh Negara dalam pengaturan pertanahan yang menjalankan amanat pasal 33 ayat 3 UUD dan UUPA pasal 2 maka ditetapkan peraturan tentang pembatasan kepemilikan tanah pertanian oleh masyarakat, kepemilikan tanah absentee dan program redistribusi tanah yang masuk kedalam program landreform.

Bupati Sekadau Rupinus dalam sambutannya menyampaikan banyak terimakasih kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sekadau.

“Sekarang masyarakat khususnya Kabupaten Sekadau sudah mendapatkan kepastian mudah-mudahan dengan ini dapat membuat masyarakat menjadi tentram dan tentunya kinerja kita juga akan menjadi terukur, penyerahan sertifikat redistribusi tanah tahun anggaran 2019 merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Indonesia yang secara legalitas untuk kepastian hukum agar kepemilikan tanah semakin tertib,”ujarnya.

Pada Era Pemerintahan saat ini Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional dan dituangkan dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun dimulai dari tahun 2015-2019 dengan pertimbangan bahwa saat ini Pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Ketentuan Umum yakni penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia khususnya di Kabupaten Sekadau.

“Saya berpesan kepada semua penerima dan masyarakat yang telah mendapatkan Sertifikat ini, agar disimpan dengan baik, lahannya tolong jangan dijual pergunakanlah untuk pemanfaatan seperti di tanami buah-buahan atau sayuran agar dapat menjadi sumber rejeki dan kalau bapak ibu ingin membuka usaha Sertifikat ini dapat menjadi jaminan untuk peminjaman modal kepada Bank maupun CU, ingat pinjamlah secukup dan semampunya,”tambahnya.

Mengacu pada Visi Pembangunan Daerah Kabupaten Sekadau tahun 2016-2020 yaitu “Terwujudnya Kabupaten Sekadau Yang Maju, Mandiri, dan Berdaya Saing” yang salah satu misi pembangunan Kabupaten Sekadau adalah Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur dasar dan optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, agar upaya-upaya pemerataan perekonomian diseluruh wilayah dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau. (MadahSekadau/Edo/Ade/Komi)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi