Bupati Sekadau Lantik Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Upacara Pengambilan Sumpah / Janji Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna, Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (1/7/2020). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sekadau, Rupinus.

Pada Kesempatan tersebut Bupati Sekadau, Rupinus selaku pimpinan upacara menjelaskan bahwa acara pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah yang dilaksanakan pada hari ini mengacu kepada peraturan atau ketentuan yang ada, yakni Peraturan Presiden Republik Indoesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, surat Mendagri Nomor 800/3223/OTDA dan Surat Ketua BAWASLU Kabupaten Sekadau serta surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 820/809/BKD/-B, Tanggal 22 April 2020 Perihal Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau.

“Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa faktor-faktor penilaian daripada pemilihan Penjabat Sekretaris Daerah terdiri dari ketentuan syarat jabatan, penilaian prestasi kerja, rekam jejak jabatan, integritas serta morlitas yang baik,” jelas Rupinus.

“atas nama Pemerintah Kabupaten Sekadau Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Nurhadi yang telah dilantik selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau yang mana sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau dijabat oleh Bapak Zakaria, yang hari ini telah memasuki Purna Tugas,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa selaku Panjabat Sekretaris Daerah harus memiliki kewenangan yang sama seperti Penjabat Definitif.

“Penjabat Sekda melaksanakan tugas paling lama tiga bulan sembari menunggu Sekteratis Daerah Definitif yang akan dipilih dalam proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi Pratama Sekretaris Daerah,” tambahnya.

“Kepada Penjabat Sekretaris yang baru saya ingatkan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah mempunyai tugas strategis yaitu membantu Kepala Daerah dalam penyusunan dan pengkoordinasian Administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, karena itu Sekretaris Daerah juga bisa disebut sebagai tangan kanan Bupati dan Wakil Bupati terutama untuk menggerakan mesin birokrasi dan menjalankan visi dan misi Kepala Daerah,” tutupnya.

Pada upacara pelantikan tersebut juga diisi dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah janji Penjabat yang dilantik serta dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas.

Diakhir acara dilakukan pengucapan selamat kepada Penjabat yang baru dilantik oleh seluruh peserta upacara serta dilanjutkan dengan foto bersama.

(MadahSekadau/Amd/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi