Bupati Sekadau Serahkan 1008 Sertipikat Tanah Kepada Masyarakat di Kecamatan Sekadau Hilir

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Penyerahan Sertipikat Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Selasa, (28/1). Bupati Sekadau, Rupinus menyerahkan langsung sertipikat tanah tersebut kepada sejumlah masyarakat sebagai pemilik sah tanah.

Pada Kesempatan tersebut Bupati Sekadau, Rupinus dalam sambutannya menyampaikan bahwa  sebelum terbitnya regulasi yang mengatur tentang penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, terdapat ketimpangan penguasaan, pemilikan tanah, khususnya bagi orang-orang yang menggantungkan hidupnya dari tanah pertanian.

“Ketimpangan distribusi pemilikan dan penguasaan tanah tidak hanya terjadi di pulau jawa saja , bahkan diluar pulau jawa, kekayaan dan kekuasaan yang menjadikan penyebab umum ketimpangan dalam pimilikan atas tanah pertanian,” jelas Rupinus.

“Redistribbusi tanah sebagai salah satu bagian dari kegiatan Landreform yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah bagi petani yang menggantungkan hidupnya di lahan pertanian,” tambahnya.

Kegiatan Redistribusi Tanah ini pada tahun 2018 dilaksankan di Kecamatan Sekadau Hulu dan Kecamatan Nanga Mahap sebanyak 6.050 bidang yang terdiri dari beberapa desa dan pada tahun 2019 di 3 (tiga) Kecamatan yakni Kecamatan Sekadau Hilir, Kecamatan Sekadau Hulu dan Kecamatan Nanga Taman sebanyak 9.500 bidang, sedangkan rencana Kegiatan Redistribusi Tanah untuk Tahun 2020 sebanyak 10.000 bidang.

Sementera itu Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Sekadau, Tuti Krisnawati mengungkapkan bahwa kegiatan Penyerahan Sertipikat Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2019 ini merupakan kepedulian Pemerintah Kabupaten Sekadau kepada masyarakat atas kepemilikan sah atas tanah.

“Acara yang dilaksanakan pada hari ini, tidak lain merupakan suatu wujud nyata dari kepedulian Pemerintah kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Sekadau dalam rangka memberikan suatu tanda bukti hak atas tanah berupa sertipikat,” ungkap Tuti Krisnawati.

Pada Kesempatan tersebut sertipikat yang diserahkan oleh Bupati Sekadau sebanyak 1008 bidang yang terdiri dari Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir sebanyak 400 bidang dan Desa Ensalang Kecamatan Sekadau Hilir sebanyak 608 bidang, jumlah tersebut merupakan bagian dari target Kantor Pertanahan secara keseluruhan sebanyak 9.500 bidang.

Diakhir acara Bupati Sekadau beserta rombongan meninjau kegiatan kesehatan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan yang diantaranya yaitu, pemeriksaaan kesehatan dan sunatan masal dan kegiatan lainnya.

(MadahSekadau Amd/Komi)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi