Bupati Sekadau Serahkan 5.166 Sertipikat Tanah Kepada Masyarakat di Kecamatan Nanga Taman

Nanga Taman, Madah Sekadau – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau kembali menggelar kegiatan Penyerahan Sertipikat Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Rabu, (12/2). Acara yang mengusung tema “Penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat” tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sekadau, Rupinus.

Pada Kesempatan tersebut Bupati Sekadau, Rupinus dalam sambutanya mengatakan Redistribusi Tanah sebagai salah satu bagian dari kegiatan Landreform yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah bagi petani yang menggantungkan hidupnya di lahan pertanian.

“Kegiatan Redistribusi Tanah pada tahun 2019 diadakan di tiga Kecamatan diantaranya, Kecamatan Sekadau Hilir, Kecamatan Sekadau Hulu, dan Kecamatan Nanga Taman sebanyak 9.500 bidang, sedangkan rencana Kegiatan Redistribusi Tanah untuk tahun 2020 ini sebanyak 10.000 bidang,” jelas Rupinus.

“Redistribusi Tanah adalah pembagian tanah yang dikuasai oleh Negara dan telah ditegaskan menjadi Landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian,” tambahnya.

Adapun target Redistribusi Tanah di tujuh Desa di Kecamatan Nanga Taman berjumlah 5.166 persil dengan rincian yaitu, Desa Nanga Taman 351 persil, Desa Rirang Jati 800 persil, Desa Nanga Mentukak 455 persil, Desa Lubuk Tajau 849 persil, Desa Pantok 906 persil, Desa Meragun 904 persil dan Desa Sungai Lawak 901 persil.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fendi mengungkapkan, pada hakekatnya sasaran Program Redistribusi Tanah adalah untuk memberikan akses kepemilikan tanah bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

“Adapun kriteria subyek untuk dapat menerima Redisribusi Tanah diantaranya, warga negara Indonesia, Berusia paling rendah delapan belas tahun atau sudah menikah, dan bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah,” ungkap Fendi.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Penyerahan Sertipikat Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan di Desa Meragun tersebut adalah untuk memperbaiki keadaan social ekonomi rakyat khususnya para petani dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah.

Pada acara tersebut dilakukan penyerahan sertipikat tanah oleh Bupati Sekadau kepada sejumlah masyarakat dan foto bersama dengan masyarakat penerima sertipikat Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2019 di Desa Meragun, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan program kesehatan gratis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau, Perekaman E-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sekadau, setra peninjauan jembatan putus yang diakibatkan banjir bandang beberapa waktu yang lalu di Desa Meragun.

(MadahSekadau/Amd/Komi)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi