Bupati Sekadau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemda Dengan Kejari Sekadau

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Sekadau dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kamis (2/9/2021).

Penandatanganan tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Sekadau, Aron dan Kajari Sekadau, Zein Yusri Munggaran dalam rangka kesepakatan kerja sama tentang Fasilitasi Hukum Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara.

Pada kesempatan tersebut, Aron menyebutkan bahwa kesepatan kerjasama ini merupakan kebutuhan yang esensial karena keterbatasan Pemerintah Kabupaten Sekadau, khususnya SDM untuk beracara di Pengadilan dan pemahaman terhadap kasus serta dampak hukum dari kasus dimaksud.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran,” sebut Aron.

“saya juga berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Sekadau dapat berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Kabupaten Sekadau untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tandasnya.

Sementara itu, Zein Yusri Munggaran mengungkapkan semoga dari kesepakatan kerja sama ini dapat bermanfaat bagi kita semua baik dari Kejaksanaan Negeri Sekadau dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya maupun bermanfaat bagi Pemda Kabupaten Sekadau dalam menjalankan program pemerintahan.

“Terkait dengan kesepakatan kerjasama yang dilaksanakan hari ini tentunya akan meningkatkan koordinasi dan kemitraan bagi Pemda Kabupaten Sekadau dengan Kejaksanaan Negeri Sekadau,” ungkap Zein.

“koordinasi dan kemitraan ini dalam bentuk seperti bantuan hukum dalam masalah hukum perdata datun,” pungkasnya.

Usai melakukan penandatanganan, Pemda Sekadau memberikan piagam penghargaan kepada Kejari Sekadau selaku Jaksa Pengacara Negara atas keberhasilan dalam kerja sama penanganan gugatan Tata Usaha Negara, pada salah satu perkara pada 25 Agustus 2021.

Kesepakatan Kerja Sama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Sekadau dalam menghadapi permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sekadau.

Selain itu, perjanjian kerja sama ini juga ditujukan untuk meningkatkan kemitraan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan diseminasi Hak Asasi Manusia. (MadahSekadau/Amd/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi