Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau adakan rapat paripurna ke-10 masa persidang ke-1 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Senin (21/11/2022).
Rapat paripurna ke-10 masa persidangan ke-1 ini dilaksanakan dengan agenda mendengar pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sekadau TA 2023.
Rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau tersebut dibuka dan dipimpin oleh Handi Selaku Wakil Ketua DPRD sekaligus Pimpinan Sidang Rapat Paripurna.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, terdapat 8 Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda APBD Kabupaten Sekadau TA 2023.
Salah satu Pemandangan Umum dari Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara, Hendri Suhendar,S.Sos mengatakan bahwa raperda TA 2023 wajib hukumnya dipandang sebagai akuntabilitas kinerja pengelola keuangan, juga sebagai upaya menerapkan prinsip transparansi tata kelola Pemerintah yang baik.
“Oleh sebab itu kualitas belanja menunjukan bahwa belanja daerah dapat dicapai jika prioritas belanja dilakukan secara tepat waktu dan tepat alokasi,” ucap Hendri.
“Prioritas belanja juga harus mendapat dukungan para pemangku kepentingan di daerah, sehingga perencanaan dan penganggaran harus dilakukan secara akuntabel, dari hal tersebut maka diharapkan belanja daerah akan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.
Secara berurutan, Pandangan Umum pertama disampaikan oleh fraksi Partai Nasdem serta dilanjutkan oleh Partai Demoktat, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, Partai Persatuan, Partai Golkar dan PDIP.
Masing-masing perwakilan Fraksi menyampaikan pandangan umum dan meminta tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Sekadau. (Madah Sekadau/Wan/ AK).