DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan APBD Perubahan Kabupaten Sekadau TA 2022

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-7 (Tujuh) masa Persidangan III dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Jum’at (30/09/2022).

Bupati Sekadau Aron menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022 ini merupakan penjabaran secara rinci mengenai kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur Kalimantan Barat harus melakukan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang meliputi kepatuhan atas landasan yuridis, kepatuhan alokasi anggaran dan kesesuaian terhadap dokumen RPJMD, perubahan RKPD, perubahan KUA dan perubahan PPAS.

Yang selanjutnya atas hasil evaluasi tersebut badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah harus melakukan penyempurnaan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

“pada tahapan ini saya berharap Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat bekerja sama sehingga rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Aron.

“dalam upaya percepatan penyerapan anggaran kepada saudara-saudara pimpinan SKPD agar segera mempersiapkan administrasi dan berbagai instrument lainnya yang diperlukan dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya. (Madah Sekadau/Wan/Amd/AK).

Bagikan :
error: Konten di Proteksi