DPRD Sekadau Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Terhadap Raperda APBD TA 2023

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-X dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD TA 2023 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau (28/11/2022). Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Sekadau beserta jajaran Kepala Dinas dan Badan serta BUMD yang ada di Kabupaten Sekadau.

Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendi dalam memimpin rapat menyampaikan bahwa sebanyak 29 (dua puluh sembilan) anggota DPRD dari seluruh fraksi hadir dalam rapat Paripurna tersebut.

Rapat Paripurna ke-X sebelumnya telah melewati beberapa tahapan seperti mendengarkan pemandangan umum fraksi DPRD dan dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan Pemerintah Kabupaten Sekadau.

Radius mengungkapkan bahwa tahapan tahapan tersebut merupakan salah satu mekanisme yang ada dalam tata tertib DPRD Kabupaten Sekadau.

“Pembahasan terhadap Raperda tentang APBD Tahun 2023 tersebut telah sesuai dengan mekanisme tahapan yang tertuang dalam peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sekadau,” Ungkap Radius.

Bupati Sekadau, Aron dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau beserta tim anggaran Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan pembahan selama beberapa hari lalu.

Aron menyampaikan bahwa seluruh pendapat, kritik dan saran yang disampaikan kepada pemerintah daerah akan menjadi bahan masukan untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dimasa mendatang.

Aron menyampaikan bahwa proses yang dilewati tersebut merupakan komitmen bersama untuk membangun Sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat.

“Seluruh proses tersebut menunjukan betapa besarnya besarnya perhatian dan tanggungjawab kita bersama untuk membangun Kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat,” Ujar Aron.

Dalam rapat Paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD setuju dengan penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2023.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Sekadau dapat menyampaikan hasil kesepakatan antara DPRD Kabupaten Sekadau dengan Pemerintah Kabupaten Sekadau terhadap Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah APBD TA 2023 kepada Pemprov Kalimantan Barat. (MadahSekadau/hr/sal/AK).

Bagikan :
error: Konten di Proteksi