Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sekadau menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang dilaksanakan di Aula Sekretariat DWP Kabupaten Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (18/10/2023).
Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua DWP Kabupaten Sekadau, Ny. Ellya Mohammad Isa. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa pada pertemuan hari ini DWP menggelar sosialisasi HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
“Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual,” ucap dia.
Selanjutnya, Ia menyebutkan juga bahwa objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang muncul atau timbul serta lahir karena kemampuan intelektual manusia itu sendiri.
Maksud dan tujuan dari HaKI tersebut yang pertama yaitu, untuk mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HaKI milik orang lain. Kedua, meningkatkan daya saing dan pangsa pasar serta yang ketiga adalah agar bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia
Apadun sebagai narasumber pada Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang dilaksanakan oleh DWP Kabupaten Sekadau tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Sekadau, Iin Bestlida Dalianti. (MadahSekadau/Amd/Sry/AK)