Forkopimda dan Tokoh Agama Sekadau Sepakati Cara Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan 1441 H

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Masyarakat Sekadau dihimbau untuk mematuhi kesepakatan bersama mengenai tata cara ibadah pada bulan ramadhan termasuk pada saat idul fitri 1441 H serta tata cara pemakaman bagi pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kesepakatan yang dibuat oleh Forkopimda yang tergabung dalam gugus tugas bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat Kabupaten Sekadau, dalam rapat yang berlangsung diruang serbaguna kantor Bupati, Rabu (22/4/2020).

Himbauan ini tertuang dalam keputusan bersama atas dasar surat edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Ditengan Pandemik Wabah Covid-19 dan Surat Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Perkembangan keadaan wilayah Kabupaten Sekadau terkait penyebaran Covid-19 saat ini berada pada status siaga darurat. Sebagai langkah intensif pemerintah daerah yang tergabung dalam gugus tugas merasa perlu untuk menetapkan dasar yang jelas bagi masyarakat.

Saat ini masyarakat dihimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. “Kenyataan dilapangan masih ada wilayah yang belum melaksanakan himbauan itu, terutama sholat berjamaah. Maka perlu ada fatwa yang kita sepakati bersama untuk dilaksanakan,” ungkap wakil ketua DPRD Zainal Bong.

“Masih banyak disana-sini, saudara-saudara kita yang melaksanakan kegiatan ibadah secara bersama-sama,” ujar Ketua MUI Kabupaten Sekadau, Kyai Mudhlar.

Dengan adanya kepsepakatan ini cara beribadah selama bulan ramadhan, saat puasa sampai Idul fitri diharapkan untuk dilakukan secara mandiri dirumah masing-masing. Kegiatan buka bersama yang sifatnya mengumpulkan orang banyak juga ditiadakan.

“Saya selaku Majelis Ulama Kabupaten Sekadau menghimbau kepada masyarakat umat islam tentunya, agar mengindahkan keputusan yang telah dibuat secara bersama-sama dengan pemerintah daerah,” harapKyai Mudhlar.

Terdapat lima poin yang menjadi kesepakatan bersama yaitu ; 1) Perlakuan terhadap orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Sekadau wajib lapor, melakukan cek kesehatan dan isolasi mandiri. 2) Mendorong masyarakat untuk tidak mengucilkan PDP (Pasien Dalam pengawasan). 3) Protokol penanganan dan pemakaman jenazah pasien Covid-19. 4) Kewajiban masyarakat melaksanakan physical distancing.5) Cara pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan pada masa pandemi Covid-19 yang sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, fatwa, Tausyiah serta himbauan dari masing-masing umat beragama.

“Ini yang harus kita sepakati bersama dengan tokoh-tokoh agama, tujuan akhir kita ini adalah untuk menghindari dampak dari virus Korona,” tambah Kapolres Sekadau, AKBP Marupa Sagala.

Masyarakat diharapkan mematuhi himbauan pemerintah, dan pihak pemerintah bisa memberikan pengertian kepada masyarakat. Dengan adanya keputusan bersama ini tokoh agama diharapkan bisa membantu menyampaikan kepada masyarakat secara khusus tata cara ibadah pada masa pandemi ini. (MadahSekadau/Aan/Komi)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi