Diskominfo Gelar Rapat Penyusunan Rencana Aksi SP4N LAPOR Kabupaten Sekadau

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sekadau melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menggelar Rapat Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik serta Penandatanganan Berita Acara Penilaian Mandiri Rencana Aksi SP4N LAPOR yang dilaksanakan di ruang rapat Asisten Administrai Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Kamis (28/3/2024).

Acara tersebut sebagai tindak lanjut dari penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Sekadau yang bersumber dari data penilaian mandiri (Self Assessment) Organisasi Perangkat Daerah yang telah ditunjuk pada rapat sebelumnya di tahun 2023.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau Matius Jon menyampaikan bahwa tahap penandatanganan merupakan proses akhir ditingkat Kabupaten sebelum kami sampaikan kepada Inspektorat Provinsi sebagai leading sector pengelola layanan pengaduan publik tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

“Pada tahap ini kita akan melihat dan bersama-sama menyepakati hasil penilaian mandiri pengelolaan pengaduan dari sejumlah organisasi perangkat daerah yang telah kita pilih bersama pada pertemuan bulan Mei tahun 2023 yang lalu,” ucap Matius Jon.

“Penyusunan Rencana Aksi SP4N-LAPOR Pemerintah Kabupaten Sekadau tahun 2021 – 2024 dimaksudkan untuk memenuhi Amanat dari Peraturan Menpanrb Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional,” lanjutnya.

Kadis Kominfo mengatakan, bagan prioritas Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam rencana aksi kita bisa melihat indikator kelembagaan dan kebijakan serta indikator partisipasi pemangku kepentingan telah dilaksanakan dan terpenuhi secara optimal sementara yang menjadi tugas kita bersama adalah bagaimana mewujudkan dan meningkatkan indikator koordinasi dan monitoring, pengembangan sumber daya manusia serta pemanfaatan data dan optimalisasi aplikasi.

“Aspek koordinasi monev dan aspek pemanfaatan data dan optimalisasi aplikasi kemudian menjadi dasar dalam penentuan kelompok program atau area program yang dimana kelompok atau area program terdiri dari sejumlah program tersebut selanjutnya diturunkan menjadi kegiatan-kegiatan,” jelas dia.

“Kami menyadari masih terdapat kekurangan pada rencana aksi ini termasuk pada pengelolaan layanan pengaduan publik, sehingga kami megharapkan sumbang saran dan koreksi dari berbagai pihak guna memaksimalkan pelayanan pengaduan bagi masyarakat,” harapnya.

Adapun organisasi Perangkat Daerah yang termasuk didalam penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Instansi Pemerintah Kabupaten Sekadau yaitu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau, Inspektorat Kabupaten Sekadau, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sekadau serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Sekadau.(MadahSekadau/Amd/Ht)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi