Dibuat 5 tahun yang lalu
Dilihat 101
Sekadau Hilir, Madah Sekadau - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Pertemuan Aselerasi Dan Evaluasi Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang dilaksanakan di Aula Hotel Multi Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kamis (7/11). Kegiatan STBM tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sekadau, Rupinus.
Kegiatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)merupakan salah satu program yang ditetapkan oleh menteri kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.3 Tahun 2014 sebagai salah satu upaya mencapai Universal Acces 100-0-100 yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019 yaitu 100% akses air minum yang berkelanjutan, 0% kawasan kumuh perkotaan dan 100% akses sanitasi yang layak.
Bupati Sekadau, Rupinus dalam sambutannya menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan STBM tersebut juga telah didukung oleh Pemerintah Kabupaten untuk dapat di regulasikan sebagai bahan acuan untuk seluruh stake holder.
“Pemerintah Kabupaten Sekadau telah berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan STBM yang dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Sekadau No.51 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat,” jelas Rupinus.
“dengan adanya regulasi ditingkat Kabupaten diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua stake holder baik dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan seluruh komponen masyarakat,” harapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sekadau, ST Emanuel mengatakan bahwa persentase masyarakat Kab.Sekadau yang telah menerapkan sistem Open Defecation Free (ODF) saat ini telah meningkat.
“Secara keseluruhan Kab.Sekadau dari 87 Desa yang telah memiliki jamban keluarga didalam persentase masyarakat hingga saat ini telah mencapai 71 persen,” kata Emanuel.
“untuk kesulitan pada masyarakat dalam menerapkan system ini salah satunya yaitu dari perilaku masyarakatnya, dan lebih besarnya adalah dari pengaruh di lingkungan sekitar itu sendiri,” tambahnya.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan dalam rangka Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau berkomitmen mengimplementasikan peraturan Bpati Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Gerakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat oleh Bupati Sekadau beserta Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau. (MadahSekadau/Amd/Komi)