Dibuat 5 tahun yang lalu
Dilihat 95
Sekadau Hilir, Madah Sekadau - BadanKepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Tentang Kepegawaian dan Pembekalan Peserta Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Di LingkunganPemerintah Kabupaten Sekadau, yang dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Selasa (5/11). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sekadau, Rupinus.
Kegiatan sosialisasi kepegawaian ini didasari oleh Undang-Undang No 43 Tahun 1999 Pasal 29 Tentang perubahan atas undang-undang No 8 Tahun 1974 Tentang pokok-pokok kepegawaian, dinyatakan bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan peraturan disiplin.
Bupati Sekadau, Rupinus dalam sambutannya menjelaskan bahwa kedisiplinan bukannya semata-mata untuk ditetapkan dalam upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran, melainkan dalam upaya disiplin kerektif dan upaya disiplin progresif.
“Diselenggarakannya sosialisasi ini karena disiplin erat kaitannya dengan motivasi dan perilaku manusia, dalam memotifasi akan mempengaruhi perilaku,” jelas Rupinus.
“sementara itu pada perilaku tersebut akan memberi warna tipe, atau gaya kepemimpinan seseorang yang sangat berpengaruh dan akan sangat menentukan tingkat kesadaran disiplin PNS dilingkungan organisasinya,” tambahnya.
Ia juga berharap dari sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan tetatang keputusan terhadap pelanggaran disiplin.
“Untuk itu saya tekankan kepada para peserta sosialisasi ini secara bersungguh-sungguh, jalin dan bangun kerjasama yang baik demi tercapainya tujuan dan sasaran sosialisasi yang diharapkan dapat disosialisasikan di lingkungannya,” harapnya
Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yaitu memberikan pemahaman yang sama bagi pejabat pengelola kepegawaian dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan peraturan kepegawaian, sehingga memperoleh hasil yang sama bagi setiap unit kerja dalam mengambil keputusan terhadap pelanggaran disiplin PNS. (MadahSekadau/Amd/Komi)