Berita 03 Mar 2020

Bupati Sekadau Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris Perangkat Desa Perongkan

Super Admin, M.A.P

Dibuat 5 tahun yang lalu

Dilihat 96

Sekadau Hulu, Madah Sekadau – Bupati sekadau Rupinus didampingi Kepala Bidang KSA BP Jamsostek Pontianak, Abdul Shoheh menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) dari BP Jamsostek kepada ahli waris Alm.Sukardi perangkat Desa Perongkan Kecamatan Sekadau Hulu, Senin (2/3/2020). Penyerahan santunan dilakukan di Desa Sungai Sambang Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.


Santunan dari peserta BP Jamsostek perangkat Desa Perongkan tersebut yang diterima oleh ahli waris  yaitu sebesar Rp. 42.000.000, dimana santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000, biaya pemakaman Rp. 10.000.000 dan biaya santunan berkala sebesar Rp. 12.000.000.


Kepala Bidang KSA BP Jamsostek Pontianak, Abdul Shoheh mengatakan bahwa rata-rata desa yang mendaftar kepersertaannya di BP Jamsostek baru pada tahun 2019, dan hingga pada Bulan Maret 2020, baru 31 desa dari 87 desa yang ada di Kabupaten Sekadau yang sudah terdaftar di BP Jamsostek.


"Memang kebetulan yang sudah terdaftar di BP Jamsostek sampai dengan bulan ini baru 31 desa, dari 80an desa yang ada di Kabupaten Sekadau, "Kata Shoheh.


"Perangkat desa yang menerima santunan ini terdaftar di BP Jamsostek yaitu dari Bulan Agustus 2019 dan meninggalnya pada 25 Desember 2019 kemarin, berarti baru sekitar empat atau lima bulanan baru terdaftar. Meskipun begitu, tetap akan menerima santunan dari kami selama ia sudah terdaftar dan membayar BP Jamsostek itu,"Ungkap Shoheh.


Selanjutnya, Bupati Sekadau Rupinus berharap selain dari 31 desa yang sudah terdaftar di BP Jamsostek, desa lainnya yang ada di Kabupaten Sekadau agar bisa menganggarkan BP Jamsostek tersebut. Karena hal itu merupakan perlindungan kerja, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


"Kita berharap desa-desa lainnya bisa mengaggarkan BP Jamsostek ini untuk para perangkat desa dan tentu saja dengan BPD-nya juga, sebagai perlindungan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau meninggal dunia dan sebagainya, jadi ada bantuan atau santunan kepada ahli warisnya,"Ujar Rupinus.


"Kalau dana desa itu boleh untuk operasional, siltap, bpjs kesehatan, dan bpjs ketenagakerjaan, itu sebenarnya tidak masalah, tapi untuk sekarang format dana desa itu mau kita kaji kembali karena format dana desa itu sekarang 70 persen untuk pemberdayaan masyarakat dan 30 persen untuk fisik, jadi yang 70 persen ini mau kita kaji apakah boleh untuk bpjs ini, "Pungkasnya. (Madah Sekadau/YD/Komi)


 

Related Posts

Bupati Sekadau Aron Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Sekadau Tahun 2026

Bupati Sekadau Aron Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Sekadau Tahun 2026

Read more
Kemeriahan Malam Pesta Rakyat di HUT Pemda Sekadau Ke 21 Tahun 2024

Kemeriahan Malam Pesta Rakyat di HUT Pemda Sekadau Ke 21 Tahun 2024

Read more
Bupati Sekadau Aron Pimpin Upacara HUT Pemerintah Kabupaten Sekadau Ke-21

Bupati Sekadau Aron Pimpin Upacara HUT Pemerintah Kabupaten Sekadau Ke-21

Read more