Default
Berita 26 Jun 2024

Dinas LH Sekadau Gelar Konsultasi Publik Tahap II Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD 2025-2029

Achmad Sidrotul Muntaha, S.Kom

Dibuat 1 tahun yang lalu

Dilihat 818

Sekadau Hilir, Madah Sekadau - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau menggelar acara Konsultasi Publik Tahap II Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sekadau Tahun 2025-2029 bertempat di Aula Sekretariat PKK, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (26/6/2024).

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sekadau Sandae didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau Apeng Petrus, Kabag Log Polres Sekadau AKP M.Sembiring serta Ketua Tim Ahli Penyusunan KLHS RPJMD Mayadata.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Apeng Petrus menyebutkan maksud dari tahapan konsultasi publik tahap dua adalah untuk merumuskan skenario pembangunan berkelanjutan berupa alternatif proyeksi kondisi pencapaian.

"Tujuan pembangunan berkelanjutan berupa target pencapaian dengan tujuan pembangunan berkelanjutan tanpa upaya tambahan dan atau dengan upaya tambahan alternatif proyeksi," sebut Apeng.

Tambahan alternatif proyeksi tersebut, sambung dia, disusun dengan jangka waktu yang menyesuaikan masa berakhirnya periode RPJMD dengan tetap memperhatikan masa pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sekadau Sandae mengungkapkan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan upaya untuk mencari trobosan dan memastikan bahwa pada tahap awal penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sudah dipertimbangkan.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 15 Ayat 1 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan rencana dan/atau program," sebut dia.

Menurutnya, pembangunan berkelanjutan adalah upaya dasar dan terencana yang memadukan dimensi lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi kini dan masa depan.

Adapun maksud dan tujuan konsultasi publik tahap dua tersebut adalah menyampaikan perumusan skenario pembangunan yang akan dimuat dalam laporan KLHS RPJMD tahun 2025-2029.

Serta menyepakati hasil kajian dari tujuan pembangunan berkelanjutan, penyimpulan isu strategis TPB dan kesepakatan skenario pencapaian target TPB dan mendapatkan tanggapan serta masukan dari publik dan pakar untuk penyempurnaan. (MadahSekadau/Amd/Wek/Ht)

Related Posts

Bupati Sekadau Aron Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Sekadau Tahun 2026

Bupati Sekadau Aron Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Sekadau Tahun 2026

Read more
Kemeriahan Malam Pesta Rakyat di HUT Pemda Sekadau Ke 21 Tahun 2024

Kemeriahan Malam Pesta Rakyat di HUT Pemda Sekadau Ke 21 Tahun 2024

Read more
Bupati Sekadau Aron Pimpin Upacara HUT Pemerintah Kabupaten Sekadau Ke-21

Bupati Sekadau Aron Pimpin Upacara HUT Pemerintah Kabupaten Sekadau Ke-21

Read more