Berita 10 Feb 2019

Dinas PUPR Kab.Sekadau Teken MoU dengan LPJK Kalbar

Super Admin, M.A.P

Dibuat 6 tahun yang lalu

Dilihat 132

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70 mengatur bahwa setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja, mengacu dari UU tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sekadau melakukan penandatanganan nota kesepatakan (MoU) dengan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Kalimantan Barat yang dilaksanakan di ruang Serba Guna kantor Bupati Sekadau, Selasa (1/10).


Bupati Sekadau Rupinus mengatakan hal-hal yang berkaitan dengan regulasi dan payung hukum, Pemerintah kabupaten Sekadau telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sekadau Nomor 600/327/DPU-PR/JK-1/SE/4/2019 mengenai kewajiban Sertifikasi Pekerja Jasa Konstruksi di Kabupaten Sekadau. Dimana hal tersebut bertujuan untuk melaksanakan percepatan sertifikasi sesuai dengan fungsi-fungsi pembinaan jasa konstruksi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.


“Dengan adanya aturan serta surat edaran tersebut, kami berharap pelaku konstruksi yang merupakan mitra kerja pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mewujudkan infrastruktur yang memadai, memiliki kecakapan dalam pelaksanaan pekerjaan yang harus diimbangi dengan legalitas, sehingga kualitas SDM di bidang konstruksi benar-benar terukur dan dapat dipertanggungjawabkan”,Ujar Rupinus.


“Kami menyambut baik peran serta LPJK Kalbar dalam upaya mendukung peningkatan sumber daya masyarakat jasa konstruksi di Kabupaten Sekadau, semoga kerjasama ini bisa ditingkatkan”,Harapnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sekadau, Akhmad Suryadi mengatakan salah satu tugas dari Tim Pembina jasa Konstruksi adalah melaksanakan pelatihan bimbingan teknis dan penyuluhan serta melaksanakan koordinasi dengan LPJK Kalimantan barat dalam rangka pembinaan.


“Kegiatan pelatihan yang telah dilaksanakan merupakan salah satu upaya dari Tim Pembina jasa Konstruksi untuk melaksanakan tugas yang dilimpahkan  dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor 601/473/53 Tanggal 13 Maret 2006 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi di Daerah”,Ungkap Suryadi.


“Dinas PUPR sebagai lembaga teknis sangat konsisten dalam upaya meningkatkan sumber daya masyarakat jasa konstruksi di Kabupaten Sekadau, sehingga perlunya diadakan MoU ini dengan lembaga yang secara khusus berkompeten menyiapkan tenaga-tenaga asesor yang berkompeten”,Pangkasnya.


Berkaitan dengan tantangan utama pembangunan infrastruktur saat ini adalah peningkatan daya saing dan keunggulan kompetitif, untuk menjawab tantangan tersebut perlu peran aktif pemangku kepentingan jasa konstruksi untuk mensinergikan kekuatan Nasional dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia konstruksi Nasional agar memiliki daya saing dalam kompetensi Global. (Madah Sekadau/YD/Andre/Komi)

Related Posts

Bupati Sekadau Aron Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Sekadau Tahun 2026

Bupati Sekadau Aron Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Sekadau Tahun 2026

Read more
Kemeriahan Malam Pesta Rakyat di HUT Pemda Sekadau Ke 21 Tahun 2024

Kemeriahan Malam Pesta Rakyat di HUT Pemda Sekadau Ke 21 Tahun 2024

Read more
Bupati Sekadau Aron Pimpin Upacara HUT Pemerintah Kabupaten Sekadau Ke-21

Bupati Sekadau Aron Pimpin Upacara HUT Pemerintah Kabupaten Sekadau Ke-21

Read more