Berita 27 May 2020

Kegiatan Tera Ulang Guna Memperbaiki Alat Timbang Yang Di Gunakan Oleh Pedagang

Achmad Sidrotul Muntaha, S.Kom

Dibuat 5 tahun yang lalu

Dilihat 294

Madah Sekadau - Sekadau Hilir, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau bekerja sama dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III Mengadakan kegiatan Fasilitasi Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang di laksanakan dihalaman parkir Masjid Al-Falah jalan kapuas Sekadau, Senin (12/11). Kegiatan bertajuk pelayanan Tera/Tera ulang Alat ukur, takar, Timbang dan perlengkapannya (UTTP) ini dimulai sejak tanggal 12 November hingga 16 November 2018.


Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.


Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau Hironimus tera ulang ini bertujuan agar penjual dan pembeli tidak merasa diuntungkan maupun dirugikan.


“Tujuan dari diadakan kegiatan tera ulang ini iyalah menyangkut kepentingan penjual ataupun pembeli jadi supaya penjual dan pembeli sama sama tidak merasa di untungkan maupun di rugikan menyangkut perihal timbangan,” Jelas Heronimus


“Oleh karena itu setiap timbangan harus di tera ulang supaya semuanya bisa normal karena sesuai dengan Undang-Undang no.2 th 1981 semua peralatan timbang itu wajib di tera/tera ulang’’, Lanjutnya.


Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan telah memberi himbauan untuk semua pedangang dengan harapan mereka yang berjualan menggunakan timbangan agar di tera ulang di sini, karena menurut beliau pelaksanaan kegiatan ini cukup lama jadi bagi para pedagang yang belum sempat menera ulang hari ini masih ada kesempatan sampai 3 hari kedepan.


Partisipasi pedagang dalam menera ulang alat timbang di respon baik melihat antusias mereka dalam mengantarkan alat timbangannya cukup banyak hari ini. Hal ini sangat berpengaruh dalam dunia perdagangan, oleh karena itu perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.(madah sekadau/Edo/Halim)

Related Posts

Bupati Sekadau Aron Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Sekadau Tahun 2026

Bupati Sekadau Aron Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Sekadau Tahun 2026

Read more
Kemeriahan Malam Pesta Rakyat di HUT Pemda Sekadau Ke 21 Tahun 2024

Kemeriahan Malam Pesta Rakyat di HUT Pemda Sekadau Ke 21 Tahun 2024

Read more
Bupati Sekadau Aron Pimpin Upacara HUT Pemerintah Kabupaten Sekadau Ke-21

Bupati Sekadau Aron Pimpin Upacara HUT Pemerintah Kabupaten Sekadau Ke-21

Read more