Berita 09 Mar 2019

Seminar Tanggung Jawab dan Resiko Hukum Wadah Komunikasi Antara Pengguna dan Penyedia Jasa Pembangunan di Kabupaten Sekadau

Achmad Sidrotul Muntaha, S.Kom

Dibuat 6 tahun yang lalu

Dilihat 115

Sekadau Hilir, Madah Sekadau - Seperti yang diketahui bahwa regulasi mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah diperbaharui dan diubah beberapa kali. Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dinilai masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Penagadaan Barang atau Jasa yang baik.


Berdasarkan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Sekadau mengadakan kegiatan Seminar Tentang Tanggung Jawab dan Resiko Hukum Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Dalam Kontrak Bisnis yang Berdimensi Publik, yang dilaksankan di ruang serbaguna kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Senin (2/9).


Kegiatan seminar yang dibuka langsung oleh Bupati Sekadau tersebut membahas tentang tanggung jawab dan resiko hukum pengguna jasa dan penyedia jasa dalam kontrak bisnis yang berdimensi publik, baik pengguna jasa maupun penyedia jasa agar dapat mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya permasalahan dan mengurangi resiko atau permasalahan hukum kontrak bisnis.


Bupati Sekadau, Rupinus dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam setiap pengembangan pengadaan barang dan jasa agar dapat diterima dan diterapkan oleh stakeholder untuk dapat ditindaklanjuti, dan ia berharap dengan seminar ini dapat diperoleh hasil yang sesuai dengan tujuan dari pemerintah daerah.


“Agar hasil pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang dan jasa dapat diterima, dipahami dan diterapkan oleh seluruh stakeholder maka penting untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tersebut dengan pelaksanaan sosialisasi,” jelas Rupinus.


 “Saya berharap kegiatan seminar ini dapat menjadi sebuah wadah komunikasi antara narasuber dengan peserta sehubungan dengan adanya perikatan, pelaksanaan kontrak, permasalahan hukum dan pelayanan publik dapat terlaksana dengan tujuan pemerintah,” tambahnya.


Pada pembahasan tentang seminar tersebut yang berkesempatan untuk menjadi narasuber adalah Plh. Kejari Sekadau, PIDSUS Kejati Kalbar dan Inspektorat Kabupaten Sekadau, sedangkan peserta seminar adalah pengguna jasa dan penyedia jasa dalam pengadaan baran dan jasa yang meliputi seluruh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK). (MadahSekadau/Achmad/Edo)

Related Posts

Bupati Sekadau Aron Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Sekadau Tahun 2026

Bupati Sekadau Aron Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Sekadau Tahun 2026

Read more
Kemeriahan Malam Pesta Rakyat di HUT Pemda Sekadau Ke 21 Tahun 2024

Kemeriahan Malam Pesta Rakyat di HUT Pemda Sekadau Ke 21 Tahun 2024

Read more
Bupati Sekadau Aron Pimpin Upacara HUT Pemerintah Kabupaten Sekadau Ke-21

Bupati Sekadau Aron Pimpin Upacara HUT Pemerintah Kabupaten Sekadau Ke-21

Read more