Dibuat 4 tahun yang lalu
Dilihat 106
Sekadau Hilir, Madah Sekadau - Bagian Hukum dan HAM berkerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Sekadau menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Desa, yang dilaksanakan di ruang serbaguna, Kantor Bupati Sekadau, jalan Merdeka Timur, Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau, Kamis (15/11). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Sekadau, Aloysius dan di ikuti oleh seluruh Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Sekadau.
Pemerintah Kabupaten Sekadau telah mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemerintah Desa yang didalamnya mengatur Penataan Desa, Pemilihan Kepala Desa, Badan Usaha Milik Desa serta Pembangunan Desa serta Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Aloysius dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi Perda Kab.Sekadau Nomor 5 tahun 2018 ini diadakan agar dapat dipahami dan dimengerti oleh seluruh Pemerintah Desa berserta jajarannya.
“Mengingat perda ini dalah perda baru, yang diundangkan pada tanggal 24 agustus 2018 dan diharapkan berlaku secara efektif, maka perda tersebut perlu disosialisasikan agar dapat di ketahui, dimengerti dan dipahami oleh penyelenggara pemerintahan Desa pada desanya masing-masing,” Jelas Aloysius.
“Saya berharap seluruh peserta sosialisasi pada hari ini dapat benar-benar mengikuti kegiatan sosialisasi Perda ini dengan sungguh-sungguh, agar Perda yang sudah dibuat dapat dilaksanakan sebaik mungkin,” Harapnya.
Perda Nomor 5 Tahun 2018 ini sebagai pengganti pada Perda yang sebelumnya yaitu Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Pemerintah Desa dan Perda ini di tetapkan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum, Radius mengatakan Perda ini disesuaikan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pemerintah Daerah Menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan terbaru tersebut dengan menetapkan Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemerintah Desa dan dalam rangka menyampaikan materi muatan yang diatur dalam perda tersebut agar dapat diimplementasikan,” Ungkap Radius
Pada pelaksanaan sosialisasi Perda ini dilakukan juga sesi tanya jawab dengan para Camat dan Kepala Desa kepada Narasumber, yaitu Kepala Dinas Pemdes Kab.Sekadau, Bayu Dwi Harsono dan kabag Hukum, Radius, agar dapat diketahui akan perkembangan-perkembangan dan peraturan baru yang ada kepada setiap Kecamatan dan Desa di Seluruh Kabupaten Sekadau. (Madah Sekadau/Achmad/Edo/Halim)