Berita
06 Oct 2023
Susun Kajian Lingkungan Hidup yang Strategis, Pemda Sekadau Gelar Konsultasi Publik Lintas OPD
Achmad Sidrotul Muntaha, S.Kom
Dibuat 1 tahun yang lalu
Dilihat 135
Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau menggelar Kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2024-2045 yang dilaksanakan di ruang serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Jumat (6/10/2023).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Plt Kepala Bappeda Litbang, Anggota DPRD serta Tim Ahli LPPM Universitas Tanjungpura Pontianak.
Pada kesempatan tersebut, Subandrio mengatakan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan upaya untuk mencari terobosan dan memastikan bahwa pada tahap awal penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program prinsip pembangunan berkelanjutan sudah dipertimbangkan.
Subandrio menilai, makna strategis mengandung arti perbuatan atau aktifitas sejak awal proses pengambilan keputusan yang berakibat signifikan terhadap hasil akhir yang akan diraih.
“dalam konteks KLHS perbuatan dimaksud adalah suatu proses kajian yang dapat menjamin dipertimbangkannya hal-hal yang prioritas dari aspek pembangunan berkelanjutan dalam proses pengambilan keputusan pada kebijakan, rencana dan/atau program sejak dini,” ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan dimensi lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
“berkenaan dengan penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Sekadau 2025-2045 tersebut salah satu tahapan yang dilakukan adalah konsultasi publik guna menjaring informasi dan masukan dari berbagai kepentingan. Ini juga merupakan salah satu prinsip dari 6 prinsip yang terlingkup dalam penyusunan KLHS, yaitu partisipatif,” sebut dia.
“dengan prinsip ini diharapkan proses dan produk kebijakan, rencana, dan/atau program semakin mendapatkan legitimasi atau kepercayaan publik,” tandasnya.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu, menyampaikan hasil sementara KLHS yang akan menjadi masukan dalam proses penyusunan RPJPD Kabupaten Sekadau 2025-2045 serta mendapatkan tanggapan dan masukan dari publik dan pakar untuk penyempurnaan. (MadahSekadau/Amd/AK)