Berita 28 Aug 2025

Wabup Subandrio Membuka Sosialisasi Tera Ulang Alat Perlengkapan Mertologi Legal

Achmad Sidrotul Muntaha, S.Kom

Dibuat 2 hari yang lalu

Dilihat 59

Sekadau Hilir, Madah Sekadau - Wakil Bupati Sekadau Subandrio menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal di Ruang Serbaguna, Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (28/8/2025).

Sosialisasi yang diinisiasi oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak perlindungan konsumen terhadap ketidakwajaran dalam pengukuran dan penimbangan serta kepatuhan terhadap regulasi terkait UTTP Metrologi.

"Pengujian dan pemeriksaan UTTP serta pengawasan merupakan tugas pokok dan fungsi UPTD metrologi Kabupaten Sekadau berdasarkan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 87 Tahun 2003 Tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata cara kerja unit pelaksanaan teknis Daerah metrologi legal Kabupaten Sekadau," ucap Nopita selaku Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau.

Sementara itu, Wakil Bupati Sekadau Subandrio mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada dinas terkait yaitu Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja yang sudah menyelenggarakan acara ini yang dihadiri langsung oleh para pelaku usaha di Kabupaten Sekadau.

"Supaya kegiatan sosialisasi ini bisa berjalan dengan baik, Pemerintah membuat berbagai regulasi berbagai inovasi dalam menjamin hak-hak konsumen maupun produsen," ucap Subandrio.

Lebih lanjut, Wabup Subandrio tekankan bahwa sosialisasi tera dan tera ulang alat ukur ini akan memberikan manfaat yang besar kepada bapak Ibu semuanya sebagai pelaku usaha.

"Begitu pentingnya proses tera ini, nantinya Dinas terkait akan turun langsung dengan melakukan pengecekan secara berkala yang juga akan melibatkan pihak Kejaksaan dan Kepolisian bersama-sama memeriksa alat ukur yang digunakan dalam bertransaksi," ujarnya.

Selanjutnya, Subandrio berharap agar semua peralatan yang pakai atau digunakan dalam membantu proses transaksi jual beli dapat sesuai dengan standar yang telah ditentukan, artinya perlindungan kepada konsumen itu bisa diterapkan dan dilakukan oleh semua para pelaku di dunia usaha. (MadahSekadau/Amd/Ht)

Related Posts