Jawaban Eksekutif Pemkab Sekadau Tentang Raperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Senin (27/7/2020). Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kab.Sekadau, Radius didampingi Wakil Ketua DPRD Kab.Sekadau bersama Penjabat Sekretaris Daerah Kab.Sekadau dan dihadiri Anggora DPRD Kab.Sekadau serta para Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Nurhadi menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah siklus akhir dari rangkaian pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran.

“Pada tahun anggaran 2019 secara umum pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sekadau dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” jelas Nurhadi.

“terhadap pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dapat disampaikan melalui garis besar tanggapan yaitu, Penurunan PAD di tahun 2019 serta potensi PAD yang dapat ditingkatkan, Belanja Daerah, Silpa Tahun 2019 serta Peningkatan Piutang Tahun 2019,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, ia mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kab.Sekadau yang telah menyampaikan pemandangan umumnya melalui Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Kab.Sekadau Tentang Pertenggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

“Pemandangan umum berupa pertanyaan, kritik dan saran yang disampaikan anggota dewan terhormat melalui fraksi-fraksi tentunya akan menjadi perhatian dan acuan bagi Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja dalam melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan,” ucap Nurhadi.

Pada Tahun Anggaran 2020 beberapa kebijakan telah di desain oleh Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan dari PAD dan juga sebagai upaya Pemerintah Daerah meningkatkan akuntabilitas dan tranparansi pengelolaan penerimaan PAD diantaranya perhitungan dan pertukaran data pajak secara daring (online) yang salah satunya seperti, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui ATM Bank Kalbar yang telah diikat melalui perjanjian kerjasama antara Bupati Sekadau dengan Bank Kalbar.

(MadahSekadau/AMD/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi