Kejari Sekadau Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum Wilayah Kab.Sekadau

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau menggelar Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Kasus Tindak Pidana Kejahatan yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Selasa (21/7/2020). Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) di wilayah hukum Kejari Sekadau.

Pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana wilayah hukum Kejari Sekadau dilakukan oleh Kajari Sekadau, Cumondo Trisno didampingi oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau, dr.I Ketut Widhiarta serta Perwakilan Kapolres Sekadau, IPDA Belkis.

Kajari Sekadau, Cumondo Trisno menjelaskan terdapat beberapa barang bukti sitaan tindak pidana kejahatan yang dimusnahkan dan merupakan hasil sitaan dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan Juli 2020.

“Barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini diantaranya adalah sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu dan 2 paket ekstasi, senjata tajam, mesin dompeng serta beberapa unit telepon ganggam dan sejumlah barang sitaan lainnya,” jelas Cumondo Trisno.

Ia menambahkan bahwa masih ada barang bukti yang belum dapat dimusnahkan karena tindak pidana yang masih dalam proses penyelesaian perkara.

“Untuk yang di sita negara, seperti pelelangan mobil dan sepeda motor, kita sudah mengaju ke KPKNL, kemarin juga pada proses lelang masih ada yang harganya kemahalan, jadi tidak laku dan akan dilakukan lelang lagi. Kalau memang tidak bisa laku lagi kita minta petunjuk dari Kejati,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sekadau, Hendrik Fayol mengatakan dilakukannya pemusnahan barang bukti guna memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.

“Jadi tidak ada oknum yang akan menyalahgunakan barang tersebut. Pemusnahan barang bukti ini juga bisa menjadi pembelajaran kepada semua pihak,” kata Fayol.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana narkotika sebanyak 12 perkara, tindak pidana dalam Perlindungan Anak 8 perkara, tindak pidana dalam bidang Pangan 3 perkara, Pembunuhan 3 perkara serta tindak pidana Perjudian 2 perkara.

Pada akhir acara dilakukan penandatanganan berita acara oleh Kajari Sekadau beserta jajaran dan dilanjutkan dengan foto bersama tamu undangan acara pemusnahan barang bukti sitaan tidak pidana wilayah Kejari Sekadau.

(MadahSekadau/Amd/Edo/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi