KPU Laksanakan PSSU Pada 65 TPS di Sekadau

Sekadau Hilir, Madah Sekadau –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 di halaman Kantor KPU Kabupaten Sekadau, kecamatan sekadau Hilir, Senin (12/4/2021).

Pelaksanaan PSSU tersebut dihadiri langsung oleh Anggota Komisioner KPU Republik Indonesia, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Bawaslu Kabupaten Sekadau,yang disaksikan oleh saksi kedua pasangan calon serta dijaga ketat kemanan dari Anggota TNI dan Polres Sekadau.

Pada Kesempatan tersebut, Ketua KPU Kaubupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan kegiatan PSSU tersebut dibagi menjadi empat panel yang secara teknis sudah dipersiapkan oleh KPU.

“Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi, KPU Sekadau diperintahkan untuk melakukan penghitungan surat suara yang ada di dalam kotak suara. Kita buka, surat suara kita ambil dan selanjutnya dihitung,”  kata Saban.

Selanjutnya dijelaskan, pelaksanakan PSSU tersebut dilakukan sesuai proses dan prosedur dari ketentuan yang telah diatur sebelumnya oleh KPU Pusat.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid menjelaskan bahwa pelaksanaan PSSU di KPU Kabupaten Sekadau dengan cara membagi menjadi empat panel ini dapat jadi lebih efaktif dan efisien untuk dikontrol oleh pihak pengamanan.

“Perencanaan KPU Sekadau sudah sangat baik dengan melaksanakan sosialisasi dari jauh hari dilakukan koordinasi dengan stakeholder setempat, jadi teknis ini sudah dipahami oleh semua pihak, jadi tidak ada lagi yang tidak diketahui,” ungkap Ubaid.

“lalu, nanti hasilnya melalui rekapan akan langsung ditampilkan sehingga hasil itu juga bisa diketahui oleh masyarakat luas, jadi kecil kemungkinan ada hasil penghitungan yang berubah dari  tiap kotak suara yang kemudian akan di rekap di tingkat Kecamatan dan Kabupaten,” pungkasnya.

Adapun sebanyak 65 TPS seKecamatan Belitang Hilir yang dilakukan PSSU diantaranya, Desa Sungai Ayak 1 7 TPS, Desa Sungai Ayak 2 12 TPS, Desa Entabuk 7 TPS, Desa Tapang Pulau 8 TPS, Desa Kumpang Bis 8 TPS, Desa Menawai Tekam 6 TPS, Desa Semadu 8 TPS, Desa Merbang 6 TPS, dan Desa Empajak 4 TPS. (MadahSekadau/Amd/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi