KPU Sekadau Gelar Rakor Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 dan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) yang dilaksanakan di Aula Hotel Vinca Borneo, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kamis (17/11/202).

Hadir pada rakor tersebut, Kepala Dinas Kominfo, Kasat Pol PP, Danramil Sekadau Hulu, Sekretaris BKPSDM, Sekretaris Dinas Pendidikan, Anggota Bawaslu serta para Camat se-Kabupaten Sekadau.

Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Sekadau Drianus Saban menjelaskan bahwa Pendaftaran Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

Jika sebelumnya dilakukan secara manual, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA.

“Badan Ad Hoc yang dibentuk oleh KPU merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait pemilu, baik di tingkat Kecamatan, Desa maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ucapnya.

Saban melanjutkan, untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Dengan telah diluncurkannya aplikasi SIAKBA kemungkinan besar keseluruhan pendaftaran Badan Ad Hoc di Kabupaten Sekadau dapat dilakukan secara online.

“KPU juga akan memastikan Badan Ad Hoc yang terpilih nanti harus memiliki integritas dan tidak memihak kepada peserta atau badan-badan tertentu yang memiliki keberpihakan,” pungkasnya.

Pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi tersebut bertujuan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc pada Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. (MadahSekadau/Amd/Wan/hr/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi