Musrenbang RPJMD Sebagai Jabaran Visi Misi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemda Sekadau melalui Badan Perencana Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sekadau Tahun 2021-2026 yang diselenggarakan di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kamis (5/11/2021).

Musrenbang tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan secara virtual dan dibuka oleh Bupati Sekadau, Aron didampingi Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, Kepala DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Provinsi Kalbar, Liwono.

Pada kesempatan tersebut, Aron mengatakan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dari pembangunan daerah.

“Semua itu kita susun dengan berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Sekadau dan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat serta RPJMN,” kata Aron.

“Sehingga dapat dikatakan bahwa RPJMD merupakan pedoman teknis Bupati dan Wakil Bupati untuk mewujudkan janji politik kepada masyarakat,” sambung dia.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pada Pasal 264 menyebutkan bahwa, Peraturan Daerah Tentang RPJMD Wajib Ditetapkan Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Setelah Pelantikan.

Untuk Kabupaten Sekadau dikarenakan pelantikan Kepala Daerah sudah dilaksanakan pada tanggal 19 Juni yang lalu maka akan berakhir dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang RPJMD pada tanggal 19 Desember 2021.

“Hal ini tentunya menjadikan tantangan Pemerintah Daerah untuk dapat mensinergikan perencanaan pembanguan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam jangka waktu yang singkat,” tandasnya.

Ia juga berharap agar semua pihak dan pemangku kepentingan yang hadir pada musrenbang ini dapat menjadikan kegiatan sebagai wadah untuk membahas dan merencanakan arah pembangunan sesuai terget yang ditentukan dalam RPJMD.

RPJMD memiliki tujuan sebagai rujukan dasar pelaksanaan pembangunan daerah serta menjadi penjabaran secara konstitusi dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati sehingga RPJMD akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana strategis dan rencana kerja setiap perangkat daerah dalam membuat dan menyusun program setiap tahunnya. (MadahSekadau/Amd/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi