Pelaksanaan Observasi Program Desa Anti Korupsi di Desa Mungguk oleh Tim KPK RI

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Observasi di Desa Mungguk sebagai kandidat Percontohan Desa Anti Korupsi yang dilaksanakan di desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis, (21/4/2022).

Program Desa Anti korupsi merupakan kerja sama KPK RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Program ini dalam upaya menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. Di mana Desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil dinilai berperan penting dalam upaya pencegahan Korupsi.

ada tiga tahapan yang dilakukan tim KPK RI sebelum menentukan desa sebagai percontohan desa anti korupsi yaitu tahapan persiapan berupa audiensi dan observasi, tahapan bimbingan teknis, tahapan penilaian dan tahapan awarding atau pemberian penghargaan.

Di Kabupaten Sekadau dua kandidat Desa yang akan dijadikan percontohan Desa Anti Korupsi tersebut yaitu Desa Rawak Hilir di Kecamatan Sekadau Hulu dan Desa Mungguk di Kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam sambutannya Tim Observasi dari Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno menyampaikan Parameter dalam menentukan Desa Anti Korupsi terdapat lima indikator yang harus dipenuhi.

” Parameter dalam menentukan Desa Anti Korupsi terdapat lima indikator yang harus dipenuhi pada setiap Desa yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal,” ucap Rino.

Kepala Desa Mungguk,  Abang Irwandi dalam testimoninya menyampaikan menyambut baik pelaksanaan kegiatan dari KPK di Desa Mungguk dalam rangka observasi kepada Pemerintah Desa untuk menjadikan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Sekadau.

“Harapan saya kedepannya dengan adanya Desa Anti Korupsi ini semoga bisa mengendalikan tindak Korupsi supaya Pelayanan serta Pembangunan dapat dilaksanakan secara maksimal kepada masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, program ini merupakan langkah yang sangat baik selaku aparatur Desa dalam mencegah terjadinya tindakan Korupsi yang ada di Pemerintahan Desa agar terciptanya Pelayanan yang maksimal kepada Masyarakat, harapannya semoga seluruh Desa yang ada di Indonesia terutama di Kabupaten Sekadau dapat membangun Desa berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. (MadahSekadau/Edo/YD/Amd/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi