Pemda Sekadau Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (1/12/2022).

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sekadau Subandrio didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Barat Thomas Alexander serta Anggota DPRD Dapil 6 Kalbar Muhammad.

Pada kesempatan tersebut Subandrio mengatakan sebagian besar masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat memiliki mata pencaharian sebagai petani yang mengelola lahan pertanian dalam bentuk perladangan secara tradisional.

Dalam beberapa tahun terakhir praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dilakukan petani dan peladang tradisional dianggap sebagai penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Oleh sebab itu, terdapat beberapa kasus kebakaran hutan dan lahan yang dianggap pelakunya adalah para peladang atau petani tradisional yang membuka lahan secara kearifan lokal warga setempat,” jelas Subandrio.

Selain itu, Subandrio menegaskan dalam menyikapi serta melaksanakan amanat dari Pasal 6 ayat (5) Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian dengan Pembakaran Terbatas dan Terkendali.

“Pembakaran terbatas dan terkendali adalah pembakaran yang dilakukan pada lahan seluar 2 hektar per-kepala keluarga dan tidak menyebabkan api merambat keluar area perladangan ketika pembakaran dilakukan karena telah memperhatikan dan menerapkan aspek teknis dan tradisi berbasis kearifan lokal warga setempat,” ujar Subandrio.

Pada akhir sambutannya tersebut, Subandrio berharap dari pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sekadau, khususnya dalam hal pembukaan lahan dengan tetap memperhatikan tradisi dan kearifan lokal warga setempat. (MadahSekadau/Amd/Wan/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi