Pemda Sekadau Laksanakan Sosialisasi Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi pada penyelenggaraan pemerintah daerah dan pengadaan barang / jasa, Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyelenggarakan sosialisasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung di Ruang Serbaguna lantai 2 Kantor Bupati Sekadau, Rabu (24/11/2021).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran aparatur pemerintah terhadap tindak pidana korupsi yang dapat merugikan diri sendiri, keuangan negara, atau perekonomian negara. Selain itu melalui sosialisasi ini diharapkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat lainnya sebagai PPTK dan Pejabat Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah, Mohammad Isa yang juga dihadiri oleh para Kepala SKPD, Kepala Bagian dan ASN yang terkait. Narasumber pada kegiatan ini adalah pejabat Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Sekadau. Dalam sambutannya Mohammad Isa menyampaikan bahwa salah satu cara mengakhiri tindakan korupsi adalah dengan mencegahnya.

“Esensi dari tindakan pencegahan adalah menjauhkan pelaku dan calon pelaku dari akses dan potensi terjadinya korupsi. Tindakan pencegahan dapat dilakukan melalui kegiatan sosialisasi seperti yang kita lakukan saat ini’’, ujarnya.

Akhir-akhir ini kasus korupsi yang dipublikasikan oleh media didominasi oleh oknum dari pejabat negara, pejabat di pemerintahan, pegawai negeri dan tidak terkecuali aparat penegak hukum sendiri.

“Saya berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Sekadau dapat berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Kabupaten Sekadau untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara”, harap Isa.

Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi ini, peran ASN sangat diperlukan untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap kebijakan publik, ikut mengawasi dana pemerintah dan berpartisipasi dalam mendorong pemerintahan yang bebas KKN. (MadahSekadau/Aan/AL/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi