Pemdes Sekadau Adakan Kegiatan Pelatihan Bagi BPD

Sekadau Hilir – Madah Sekadau, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Sekadau mengadakan Kegiatan Pelatihan Bagi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Bidang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, yang diselenggarakan di aula serbaguna kantor Bupati Sekadau, Kamis (27/6). Kegiatan tersebut membahas tentang pelaksanaan pengawasan serta pelaksanaan Peraturan Desa.

Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau setiap tahun terus berupaya untuk membina Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dalam membagun tugas-tugasnya.

Lahirnya Undang – Undang Desa yang ada tidak serta membeiarkan aparatur desa dan badan permusawaratan desa belajar dan memahami sendiri sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Pada kesmpatannya Wakil Bupati Sekadau, Aloysius membuka kegiatan pelatihan tersebut, sekaligus juga ia mengharapkan kepada seluruh peserta dapat mengikuti dan memahami  tugas dan fungsi di setiap peran dari pada lembaga desa.

“Saya berharap kepada seluruh peserta kegiatan supaya dapat mengikuti semua kegiatan ini dengan baik sampai akhir kegiatan, agar dengan sungguh – sungguh memahami tugas dan fungsinya sebagai lembaga di Desa,” harap Aloysius.

“Silahkan secara proaktif untuk berdiskusi dengan para narasumber dan semoga apa yang disampaikan oleh para narasumbar nanti dapat menambah pemahaman dan pengetahuan didalam membangun desa masing-masing,” tambahnya.

Secara umum tugas dari BPD bersama Kepala Desa yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kapala desa, seperti membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. (MadahSekadau/Achmad)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi