Pemerintah Kabupaten Sekadau menyelenggarakan Workshop Evaluasi Jabatan

Madah Sekadau – Sekadau Hilir, Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kab.Sekadau menyelenggarakan Workshop Evaluasi Jabatan di lingkungan Pemerintah Kab.Sekadau, bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Rabu (8/8/2018).

Kegiatan Workshop Evaluasi jabatan merupakan bagian dari proses manajemen sumber daya manusia yang digunakan untuk menilai suatu jabatan  guna menghasilkan nilai jabatan (job value) dan kelas jabatan (job class).

Hasil  Evaluasi jabatan digunakan  untuk kepentingan program kepegawaian seperti  peningkatan kinerja, pemberian tunjangan serta perbaikan sistem penggajian.

Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah  memandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan Workshop Penyusunan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau karena  Satuan Kerja perangkat Daerah  kebanyakan dari seluruh tidak disiplin waktu  dalam bekerja.

Kegiatan evaluasi Jabatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria yang menyampaikan pidato Bupati Sekadau.

“Dalam rangka peningkatan sumber daya manusia aparatur sebagai bagian dari program reformasi birokrasi sangat perlu ditentukan peringkat jabatan untuk setiap jabatan berdasarkan Nilai dan Kelas jabatan yang diperoleh  melalui evaluasi jabatan,” Tutur Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria.

Pemerintah Kabupaten  Sekadau telah memulai pelaksanaan penyusunan Evaluasi Jabatan untuk mempercepat proses tersebut , agar setiap SKPD segera menyelesaikan pelaksanaan Evaluasi Jabatan di lingkungan organisasi masing-masing pada minggu ke-3 Bulan Agustus 2018 ini sehingga Rekaptulasi Evaluasi Jabatan paling  lambat dapat disampaikan ke Kementrian PAN-RB akhir bulan  Agustus 2018.

Berdasarkan peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil bahwa setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan evaluasi jabatan untuk seluruh jabatan yang ada di lingkungan instansi masing-masing.(madahsekadau/Halim/Kasih/Rija).

 

 

 

 

Bagikan :
error: Konten di Proteksi