Pemerintah Kabupaten Sekadau Terima Penghargaan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK)

SekadauHilir, MadahSekadau–Pemerintah Kabupaten Sekadau mendapat penghargaan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 terbaik se-Kalimantan Barat dari Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penghargaan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria kepada Bupati Sekadau, Rupinus di ruang kerja Bupati Sekadau, Kamis (13/02/2020).

Penghargaan ini merupakan yang ke empat dibidang pengelolaan keuangan setelah penghargaan atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Menteri Keuangan RI dan indeks kelola APBD bidang pendidikan dan kesehatan dari kata data.co.id.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sekadau juga menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan kategori sebagai Badan Publik Menuju Informatif dari komisi Informasi Kalimantan Barat. Pada penghargaan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau, Sabas kepada Bupati Sekadau, Rupinus.

Terpilihnya Kabupaten Sekadau sebagai Pengelola Dana Alokasi Khusus Terbaik Se-Kalimantan Barat didasarkan pada kriteria persentase Kontrak/RK dengan nilai 0,94 persen, penyaluran dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah dengan nilai 0.94 persen, penyerapan dana di rekening kas umum daerah dgn nilai 0.99 persen dan capaian output mencapai 0.99 persen.Total nilai 96.14 persen. Nilai tersebut di atas Kabupaten Landak yang mencapai 94.25 persen.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria menyebutkan penghargaan dari Kemenkeu RI ini adalah bukti bahwa Pemkab Sekadau sukses mengelola DAK Fisik tahun 2019 dengan baik.

“Keberhasilan inidapat kita raih berkat kerjasama dan kerja keras semua SKPD dalam pengelolaan DAK di Kabupaten Sekadau,”Kata Zakaria.

“Penyaluran dana DAK Fisik dari kas umum negara ke kas umum daerah selalu tepat waktu. Begitu juga dengan penyerapan anggaran oleh SKPD pengelola DAK Fisik,”Ujarnya.

Disampaikan juga bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau mendapat penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi 2019 terhadap standar pelayanan publik yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Pada penghargaan tersebut Pemkab Sekadau mendapat nilai kepatuhan 85,10 dengan zona kepatuhan hijau dengan sample penilaian di sepuluh SKPD pelayanan publik. Selain penghargaan kepatuhan tertinggi Kabupaten Sekadau juga mendapat penghargaan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2019 dengan predikat B.

Bupati Sekadau Rupinus menyampaikan bahwa agar SKPD pelayanan publik yang telah mendapat nilai hijau kedepannya harus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan lagi.

“Kepada SKPD yang masih mendapat nilai kuning dan merah agar hasil penilaian ombudsman ditindaklanjuti untuk diperbaiki dengan cara melengkapi kelengkapan standar pelayanan publik sesuai dengan produk layanan yang telah dinilai,”Ucapnya. (Madah Sekadau)

 

Bagikan :
error: Konten di Proteksi